• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku Penambang Emas Ilegal
HukumNasionalNews

Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku Penambang Emas Ilegal

editor
Last updated: 05/05/2024 16:48
editor
337 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.

“Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar.

Barang bukti yang disita di antaranya, dua ekskavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.

Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua operator sedang mengoperasikan alat berat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Untuk modus yang dilakukan oleh para pekerja tambang ilegal itu, yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mancari sirtu.

“Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan,” sebut Kombes Pol Alfian.

Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian, emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.

“Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D,” terangnya.

Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.

Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah)”.

You Might Also Like

Polres Siak Gelar Kegiatan Berbagi Takjil dalam Rangka Ops Tertib Ramadan Lancang Kuning – 2025
KLK Forever Kab. Bungo Siap Sambut Kedatangan Ketum KLK Forever Indonesia 
Paket komplit, Yulianto-M. Ihpan untuk Pasaman Barat lebih maju berkeadilan
Gubernur Puji Kinerja Polda Sumbar, Keamanan dan Ketertiban Terjaga Sepanjang 2025
Sinergi Masyarakat dan Polda Sumbar Berbuah Hasil, Kasus Sabu Terbongkar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kabais TNI Terima Kunjungan dari Gubernur Sumatera Barat
Next Article Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Judi Song, Semua Pelaku Emak-emak yang Sudah Ubanan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Carut Marut Dunia Pendidikan Kota Padang Ketua DPW REPRO Sumbar Roni Bose Angkat Bicara
Daerah News Pendidikan Sumbar
30/06/2026
Metode Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam Menanamkan Nilai-Nilai Moral dan Penguatan Akidah Akhlak sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Menyimpang di Sekolah Dasar
Daerah News Opini
30/06/2026
Nelayan Padang Pariaman Hadapi Kendala BBM Bersubsidi dan Alat Tangkap, Berharap Perhatian Pemerintah
Daerah News Peristiwa Sumbar
30/06/2026
Dari Pasar Rakyat hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Polda Riau Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
Daerah News Peristiwa Polri
30/06/2026

You Might also Like

News

Mengawali Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024, Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Deklarasikan Netralitas

26/08/2024
250 Views
DaerahHukumNasionalNewsPekanbaru

*Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Amankan Dua Tersangka dengan 2,43 Gram Sabu*

12/02/2025
399 Views
HukumNasionalNews

RS Bhayangkara Banjarmasin Siap Lakukan DVI Korban Helikopter Meratus

06/09/2025
188 Views
HukumNasionalNews

Kapolri: Cooling System Terus Diupayakan Cegah Polarisasi Saat Pilkada Serentak

12/11/2024
229 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?