Padang, Sinyalgonews.com,- Anggota Reskrim Polsek Pauh Polresta Padang dibawah komando Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 pukul 16.00 Wib berhasil mengamankan Dedi Rusdianto (36), pelaku pencurian karet belt conveor milik PT,Semen Padang. Akibat perbuatan pelaku, PT Semen Padang mengalami kerugian lebih-kurang 5,900,000,.(Lima juta sembilan ratus ribu rupiah)
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 27/VI/2024/SPKT/Reskrim / Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 16 Juni 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/27/VI/2024/ Reskrim, hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 di Jln. Raw mill Indarung (Komplek Pabrik PT,Semen Padang ) Kota Padang
Kapolsek Pauh AKP Nasirwan SH dalam keterangangannya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari petugas pengamanan PT Semen Padang, bahwa ada seorang laki -laki dewasa sedang berada di area pabrik dengan mengendarai truck terbuka dan berhenti di dekat tumpukan karet belt yang di kumpulkan oleh tekhnisi pabrik.
“Setelah itu pelaku mengambil karet belt warna hitam dengan memotong masing-masing 3 meter” ujar Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Mardiyanto Padang, SH.

Kemudian lanjut Kapolsek, petugas jaga menghampiri pelaku dan melarang mengambil karet bell tersebut namun pelaku tetap mengambil karet belt tersebut dan menaikkan ke atas mobil truknya kemudian membawa keluar,
Setelah di pos 5 petugas jaga memberhentikan mobil pelaku dan melalukan pengecekan ke atas mobil pada saat itu petugas jaga menemukan 3 potong Karet Belt conveor lalu menahan mobil tidak bisa keluar. Setelah itu pengamanan PT, Semen Padang (Pak Wahyudi ) berkordinasi dengan Kapolsek Pauh AKP NASIRWAN,SH kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, SH dan Piket fungsi segera turun ke lapangan mengecek tkp
Setelah di TKP gerbang pintu keluar V benar sudah di amankan satu orang laki-laki dengan barang bukti 3 potong karet belt diatas mobil truck. Perugas kemudian langsung membawa pelaku dengan barang bukti ke Polsek Pauh. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil karet belt conveor milik PT, Semen Padang yg mana karet belt tersebut akan di pergunakan untuk aksesoris mobil truck miliknya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut
(Marlim)