Padang, Sinyalyonews.com,— Kepolisian Daerah Sumatera Barat ( Kapolda Sumbar ) hari ini selasa 31/12/2024 mengadakan jumpa pers terkait Penangkapan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu seberat 1,3 Kg di Bandara Internasional Minangkabau ( BIM ) beberapa hari yang lalu oleh Polres Padang Pariaman berkerjasama dengan petugas bandara

Pada kesempatan ini Kapolda Irjen Pol Suharyono, S.Ik, SH, MH yang di dampingi Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menerangkan bahwa telah terjadi penangkapan 2 orang tersangka dalam kasus penyelundupan Narkoba Jenis Sabu seberat 1,3 Kg dan ribuan Pil Extasi berbagai warna yang disembunyikan pelaku dalam korset pinggang
Pelaku ini berasal dari Riau menempuh perjalanan darat menuju BIM, dan rencana terbang ke Samrinda dengan transit ke Jakarta, saat dilakukan pemeriksaan di BIM petugas mencurigai ada barang yang mencurigai dalam pinggang pelaku, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan TNI – Polri di BIM dan akhirnya ditemukan dalam korset pelaku narkoba jenis sabu seberat 1,3 Kg dan 6 paket pil ekstasi , selain itu kami juga mengamankan sebagai barang bukti 2 korset celana dalam , 3 Hp yang digunakan pelaku dan uang tunai

Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan semoga secepatnya kami bisa menyelesaikan kasus ini sampai ke akar-akarnya ucap Kapolda
Saat ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang- Undang Narkoba dengan ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 5 tahun tambah Suharyono.
( Mat )