Padang, Sinyalgonews.com,–Warga Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan kota Padang menuntut dilakukannya pemilihan ulang perangkat yang ada di Kelurahan Pasa Gadang seperti Pengurus RT, RW, dan LPM.
Roni Aulia mantan Sekretaris LPM Pasa Gadang mengatakan kisruh terhadap hasil pemilahan perangkat-perangkat lembaga kemasyarakatan (RT, RW, LPM, dll) di Kelurahan Pasa Gadang yang sempat jeda sejenak disaat pelaksanaan pilkada serentak akhir 2024 lalu sepertinya belum ada penyelesaian yang tegas dan jelas dari institusi terkait.
“Bertepatan dengan habisnya masa jabatan perangkat lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Pasa Gadang pada periode april
sd juni 2024 lalu maka terbitlah Perwako Padang No.16 Tahun 2024 di bulan Juli 2024 yang mengatur tata cara, syarat calon, masa jabatan, periode jabatan dan larangan jabatan rangkap di lembaga kemasyarakatan kelurahan terhadap perangkatnya” ujar Roni Aulia.
Menyikapi protes dan keberatan saat itu pihak kelurahan didamping staf kecamatan mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat yang menyatakan pemilihan diulang untuk keseluruhan perangkat RT RW LPM dan Karamg Taruna dengan mengikuti PERWAKO PADANG NO 16 TH 2024 yang mengatur tentang LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) .
Menurut Aulia, pemiliham ulang ini terindikasi adanya setingan pihak tertentu karena ternyata masih ada perangkat LKK yang tidak melakukan pemilihan ulang seperti Karang Taruna dan LPM serta masih ada perangkat LKK terpilih yang punya jabatan rangkap seperti petugas Posyandu dan RT/RW, LPM dan LPS .
Kecurigaan masyarakat tentu semakin jelas terhadap indikasi pelanggaran aturan ini terlebih sejak LPS/Lembaga Pengelola Sampah di tingkat kelurahan saat ini telah mendapat bantuan anggaran dari Pemko Padang dan tidak seprti yang dulu yg penglolaannya murni dari swadaya masyarakat.
“Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Pasa Gadang terhadap perangkat LKK ini sudah sepatutnya perangkat terpilih yang jelas-jelas melanggar aturan perwako yg telah ditetapkan untuk dilaksanakan pemilihan kembali sesuai syarat calon dan tata cara yang telah diundangkan” akhir Aulia
(Marlim)