Padang, Sinyalgonews.com,—– Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kuranji dan Satreskrim Polresta Padang akhirnya berhasil membekuk dua pelaku utama dalam kasus pembacokan terhadap seorang garin masjid yang terjadi di kawasan By Pass Kilometer 10, Kalumbuk, Kota Padang.
Kedua pelaku yang diamankan pada Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB adalah Rafif Altondri (17), pelajar asal Rawang Timur, Padang Selatan, dan Ahmad Aidil Syukri (21), seorang pengangguran yang berdomisili di Perumahan Mitra Utama, Banuaran, Lubuk Begalung.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti di lapangan,” ujar Kapolsek Kuranji, AKP Hendri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembacokan tersebut terjadi dalam aksi tawuran antar dua kelompok, yakni kubu Rawang dan BST. Korban, yang diketahui bernama MR, seorang mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang dan garin Masjid Jabal Nur di Sungai Sapih, menjadi korban kekerasan saat pulang dari nonton pertandingan sepak bola bersama rekannya.
Dalam pengakuannya, Rafif Altondri mengayunkan celurit emas sepanjang lebih dari satu meter hingga mengenai tangan kiri korban dan menyebabkan luka robek. Sementara itu, Ahmad Aidil Syukri menebas punggung kanan korban menggunakan celurit berwarna silver.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, kedua pelaku menyerahkan senjata tajam kepada seorang pria berinisial Ringgo di kawasan Pasar Gaung. Saat ini, Ringgo masih dalam pengejaran polisi karena diduga menyimpan barang bukti utama.
“Kami sedang memburu pihak ketiga yang menyimpan senjata tajam hasil kejahatan,” tambah AKP Hendri.
Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Rasidin usai kejadian dengan kondisi luka serius di tangan dan punggung. Hingga kini, MR masih menjalani perawatan intensif. Sementara itu, tiga saksi di lokasi, yaitu Razaq Raya Ramadhan (20), Muhammad Nabil Hanafis (18), dan Farel Putra Arvi (18), telah diperiksa penyidik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Kapolsek Kuranji juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan yang merusak masa depan.
“Kami tidak akan beri ruang untuk kekerasan geng dan tawuran di Padang. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,”tegas AKP Hendri.
( Mat )
Sumber : @infopadang