Pasaman Barat ( Pasbar),Sinyal gonews.com,— 27/07/2025 Minggu Sebagai sebuah negara yang besar, Indonesia membentuk otonomi daerah dengan tujuan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat atau dalam hal lain untuk memudahkan negara dalam menjalankan tugasnya.

Dalam upaya menjalankan Pancasila sebagai asas dan dasar negara yang di usulkan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mana sebagai sebuah negara demokrasi kepentingan rakyat berada diatas segalanya.
Dilain hal untuk menjaga ketertiban umum dan menunjang kepentingan masyarakat, maka dibentuklah undang-undang dengan sifat; tertulis, fleksibel, mengikat, hukum positif tertinggi, norma dan aturan yang dapat dilaksanakan. Dalam artian, undang-undang dapat diberlakukan dengan segala sifatnya selagi tidak menyalahi asas dan dasar negara, dan untuk menguji hal tersebut. Didalam Pengantar Ilmu Hukum; pihak pemerintah dan penggagas undang-undang wajib mensosialisasikan rancangan undang-undang terlebih dahulu sebelum diundangkan dan menjadi ketetapan hukum positif.
Lahirnya surat edaran nomor: 500.11.9/226/DISHUB/2025 tentang Pelanggaran Operasional Bagi Angkutan Barang Yang Bermuatan Melebihi (Over Load) Kapasitas Jalan Pada Status Ruas Jalan Yang Telah Ditetapkan Di Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam hal ini, penulis melihat ada beberapa keganjalan atas edaran surat ini, diantaranya; sebagai mana tertuang pada kalimat sebelumnya, ada beberapa sifat undang-undang. Dalam hal undang-undang bersifat mengikat, sebagaimana adagium hukum berbunyi “Fiat Justitia Ruat Caelum” yang artinya biarlah keadilan ditegakkan, meskipun langit runtuh. Dilain hal ada adagium yang berbunyi “Fiat Justitia et pereat mundus” yang artinya biarlah keadilan ditegakkan, meskipun dunia binasa. Merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Pasaman Barat dengan harapan memberikan keadilan terhadap masyarakat, mestinya pihak Pemkab berkolaborasi dengan pihak Polres Pasaman Barat terkhusus satuan lalulintas untuk berjaga di seluruh ruas jalan kelas III C tanpa terkecuali dalam upaya menegakkan hukum dan memberikan sanksi serius kepada seluruh pengusaha yang nakal baik berbentuk UD, CV, dan PT. Dalam hal ini, saya melihat kegagalan nalar orang-orang disekitar bapak Yulianto selaku Bupati Pasaman Barat, sebab ditarik dari surat edaran tersebut penulis melihat adanya kesan menakut-nakuti dan sekedar bermain-main terhadap hukum.
Disisi lain, mengenai sifat norma dan aturan yang dapat dilaksanakan. Mengingat mayoritas masyarakat Kabupaten Pasaman Barat adalah mayoritas bertani dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, terkhusus petani sawit, jika surat tersebut diedarkan dan diberlakukan secara ketat dan universal seluruh Pasaman Barat, maka dalam hal ini penulis melihat ada rugi yang akan diterima oleh masyarakat baik materil maupun imateril. Dalam penegakan peraturan yang diedarkan, otomatis harga sawit disekitaran kelas III C akan melemah mengingat banyaknya biaya operasional yang harus dikeluarkan mulai dari minyak kenderaan yang digunakan untuk mengangkut sawit masyarakat, sopir, dan biaya lainnya. Sebagai orang kapitalis setiap pengusaha otomatis akan mencabut kan biaya operasional yang membengkak dari para petani, dan dalam hal ini harga sawit di Pasaman Barat yang terbilang rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya akan semakin rendah. Dalam hal imateril, mengingat maraknya pencurian buah sawit di Pasaman Barat, setiap kali panen masyarakat akan menjaga TPH nya sebelum penimbangan, sementara mobil angkutan memiliki traek yang lebih banyak antara Lahan, Gudang (Peron), dan pabrik. Dari hal-hal diatas saya selaku penulis dan pendiri dari organisasi AMPKP (Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik) membaca kegagalan Pemerintah Kabupaten dalam mensejahterakan masyarakat, mulai dari gagalnya menegakkan hukum yang diedarkan, dan gagalnya menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat bahkan justru memberikan kerugian secara materil dan imateril*
( Sonang)