• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • Hukum • Kecurangan Beras Raup Omzet Hampir Rp5 Miliar, Polda Jabar Ungkap Praktik Curang Enam Pelaku

HukumNasionalNews

Kecurangan Beras Raup Omzet Hampir Rp5 Miliar, Polda Jabar Ungkap Praktik Curang Enam Pelaku

editor
Last updated: 09/08/2025 12:14
editor
Share
3 Min Read
Screenshot
SHARE

Bandung, Sinyalgonews.com,–Keuntungan besar menjadi motif utama di balik praktik curang yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Jawa Barat. Melalui operasi intensif di 11 lokasi, Polda Jabar berhasil membongkar produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu yang telah merugikan masyarakat dan menyesatkan konsumen.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono diungkap bahwa enam tersangka dari empat perkara hukum berhasil meraup omzet total hampir Rp5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Salah satu pelaku, AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, memproduksi beras merk “Si Putih” 25 kg dengan label premium, padahal beras yang dijual tidak sesuai standar kualitas.

“Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” ujar Kabid Humas, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, kasus lain di PB Berkah, Cianjur, memperlihatkan skala yang lebih besar. Pelaku menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis yang tertera. Dalam empat tahun, produksi mencapai 192 ton dan omzet melonjak hingga Rp2,97 miliar.

Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras—termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN—yang seluruhnya tidak memenuhi standar mutu premium. Penjualan produk ini berkontribusi pada kerugian masyarakat sebesar Rp7 miliar, menunjukkan bahwa pelaku mengambil keuntungan besar dengan menekan kualitas dan menipu konsumen.

Dalam kasus lainnya di Polres Bogor, pelaku berinisial MAN melakukan praktik repacking beras medium menjadi premium, lalu menjualnya dengan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Omzet yang dikantongi MAN mencapai Rp1,4 miliar sejak tahun 2021.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai standar.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, 12 merek beras yang melanggar standar mutu nasional akan ditarik dari peredaran oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait.

“Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan, dan memastikan kesesuaian dengan standar nasional. Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” ungkap Kabid Humas.

You Might Also Like

Polsek Kandis Gelar Green Policing, Ajak Seluruh Elemen Peduli Lingkungan
Gerak Cepat Personel Polsek Kinali Redam Gangguan Kamtibmas di Tampunik Nagari Mudik Labuah Pasaman Barat
SMAN 3 Padang Gelar Lokakarya dan Character Building di Mifan Padang Panjang, Angkat Tema “Kolaborasi Pendidikan yang Bermutu untuk Semua”
Mahasiswa KKN-T Institut Pertanian Bogor (IPB University) Bantu Panen Sayur Petani
Konferensi Pers Penutupan Operasi SAR Polda Papua Barat Pencarian IPTU Tomi Samuel Marbun, Polda Papua Barat Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kapolri Cek Karhutla di Kalbar: Titik Api Turun, Modifikasi Cuaca Berhasil
Next Article Komisi III DPR Dukung Rotasi Polri: Penempatan Tepat, Kinerja Meningkat
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

*POLSEK LUBUK DALAM CEK PERKEMBANGAN TANAMAN JAGUNG PIPIL DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN NASIONAL*
News
21/07/2026
Pemprov Sumbar Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Optimalkan Dana Tambahan TKD 534 Miliar
News
21/07/2026
*PIMPINAN REDAKSI SINYALGONEWS.COM KECAM UCAPAN HOTMAN PARIS HUTAPEA: KEBEBASAN BERBICARA BUKAN BERARTI BEBAS MELUKAI MARTABAT ORANG LAIN*
News
21/07/2026
Tokoh Masyarakat dan Ninik Mamak Nyatakan Dukungan untuk Desi Susanti Maju sebagai Calon Wali Nagari Koto Tuo
Uncategorized
21/07/2026

You Might also Like

NewsNasional

Lapangan Tenis Ujung Gading Diresmikan Bupati Hamsuardi

31/12/2023
AgamaNews

Buka Musda XI MUI Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ajak Ulama Bersinergi Menjaga Nilai ABS-SBK

11/07/2026
HukumNasionalNews

Beri Pelayanan Maksimal Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110

11/03/2025
NasionalNewsPolitik

Kabupaten Solok Pertama di Sumbar Punya Sekolah Rakyat

17/04/2025

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?