Pasaman Barat (Rabat), 06/09/2025 — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasaman Barat kian mengkhawatirkan. Praktik yang sudah lama menjadi “rahasia umum” ini kembali terungkap setelah seorang warga Silaping memergoki sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi BA … SP diduga palsu tengah menurunkan muatan rokok ilegal.
“Mobil itu penuh dengan rokok ilegal. Saya lihat sendiri saat mereka menurunkan barangnya,” ujar warga tersebut kepada awak media, Kamis (6/9).
Pasbar, Surga Rokok Ilegal
Pasaman Barat memang dikenal sebagai salah satu daerah rawan peredaran rokok tanpa pita cukai. Para pelaku menjalankan bisnis haram ini secara terang-terangan tanpa takut aparat. Salah seorang warga bahkan menyebut nama inisial AR, agen besar asal Tapus, Ujung Gading, yang disebut aktif menjual rokok ilegal berbagai merek secara bebas.
“Sudah lama mereka beroperasi. Banyak warga tahu, tapi seperti dibiarkan saja,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Gudang Besar, Jaringan Rapi
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terdapat sejumlah agen besar yang memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal di dua titik strategis, yakni Kumpulan, Kecamatan Sei Aur dan Kecamatan Lembah Melintang. Dari sana, rokok-rokok tersebut didistribusikan ke berbagai daerah di Pasaman maupun Pasaman Barat.
Merek yang dijual pun beragam, mulai dari Luffman, Manchester, HD, H Mind, Smith, OFO, Coffee Stick, hingga berbagai merek lainnya yang sudah akrab di kalangan masyarakat.
Kerugian Negara, APH Diminta Tegas
Maraknya peredaran rokok ilegal ini tentu menimbulkan kerugian besar bagi negara. Pajak cukai yang seharusnya masuk ke kas negara justru raib di tangan para mafia rokok ilegal.
“Ini sungguh luar biasa. Tanpa merasa bersalah, mereka menjual rokok ilegal di depan mata publik. Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas warga Ujung Gading.
Ia juga berharap Polda Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur segera turun tangan membersihkan praktik haram ini. “Jangan sampai Pasbar terus jadi surga rokok ilegal. Negara yang rugi, masyarakat juga yang kena imbasnya,” tambahnya.
Sudah Dilaporkan, Namun Minim Tindakan
Fakta lain yang membuat publik geram, peredaran rokok ilegal ini sebenarnya sudah berulang kali diberitakan media dan dilaporkan langsung ke nomor pengaduan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat serta Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Namun hingga kini, peredaran rokok tanpa cukai tetap marak di pasaran.
Sanksi Berat Mengintai
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007, penjualan rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai.
Namun, pertanyaan besar kini mengemuka: mengapa bisnis haram ini masih begitu bebas berjalan?
Publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia rokok ilegal yang telah lama beroperasi di Pasaman Barat.
(Tim)