Padang Panjang, Sinyalgonews.com,—11 September 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Dua orang laki-laki berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Aksi ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan berhasil dilakukan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Dua pelaku yang diamankan yakni:
1. JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
2. HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah sofa ruang tamu, berupa:
37 paket kecil shabu dalam bungkusan plastik wafer berwarna-warni dan plastik bening berklip merah.
1 korek api gas warna merah yang telah dimodifikasi dengan pipet berlapis timah rokok.
1 kotak rokok Gudang Garam Surya berisi alat hisap shabu (pipet, kaca pirek, tutup botol dilubangi).
1 bong dari botol air mineral merk Le Minerale.
1 unit handphone Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.
“Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Ardi Nefri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor zaa 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara