Pariaman, Sinyalgonews.com — Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali mencuat di wilayah hukum Polres Pariaman. Seorang residivis berinisial YI, yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Talu, Pasaman Barat, kembali diamankan polisi setelah terungkap kembali melakukan penipuan dengan modus dukun. Ironisnya, meski barang bukti sudah diamankan, pihak kepolisian hingga kini belum menindak penadah motor curian, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Kejadian bermula pada Februari 2024 lalu. YI mendekati korban Sari Patwi alias Tiwi dengan mengaku sebagai seorang dukun. Ia meyakinkan korban bahwa sepeda motor Scoopy BA 5538 FAA miliknya “terkena pengaruh jahat” dan perlu diobati agar kembali aman digunakan. Dengan dalih pengobatan gaib, pelaku membawa motor tersebut bersama orang tua korban. Namun, dalam perjalanan, orang tua korban diturunkan dengan alasan ada urusan lain. YI lantas melarikan sepeda motor tersebut ke Pasaman Barat dan menjualnya.
Kasus ini baru terungkap setelah ML, kakak korban yang berdomisili di Pasaman Barat, melakukan penelusuran. Dari hasil investigasi mandiri, ML menemukan bahwa motor tersebut dijual di wilayah Muaro Kiawai. Pada saat itu, pelaku ternyata sudah mendekam di Lapas Talu karena kasus serupa di Pasaman Barat.
Begitu YI bebas, pihak Polsek IV Koto Aur Malintang segera bergerak dan menangkap kembali pelaku. Barang bukti sepeda motor juga berhasil diamankan. Namun, yang menjadi sorotan adalah sikap kepolisian yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti keberadaan penadah motor curian.
ML mengaku sudah berulang kali berkomunikasi dengan Kanit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang dan bahkan memberikan informasi jelas mengenai keberadaan penadah. Namun hingga kini, polisi hanya berjanji tanpa ada tindakan nyata.
“Kami tahu di mana penadah itu berada. Tapi sampai sekarang polisi hanya memberi janji tanpa tindakan. Kalau pelaku utama saja yang ditangkap, sementara penadah dibiarkan bebas, bagaimana bisa kasus ini benar-benar tuntas?” ujar ML dengan nada kecewa.
Publik menilai sikap aparat ini setengah hati. Sebab dalam kasus pencurian, penadah memiliki peran penting yang membuat jaringan curanmor tetap hidup. Tanpa menindak penadah, peluang kasus serupa terus berulang sangat besar.
Masyarakat berharap pihak kepolisian benar-benar serius menuntaskan kasus ini, bukan sekadar mengamankan pelaku utama. Hukum seharusnya ditegakkan secara adil dan menyeluruh. Jika penadah tetap dibiarkan bebas, maka penegakan hukum seakan-akan hanya berhenti di permukaan.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Polsek IV Koto Aur Malintang. Apakah akan berani mengambil tindakan tegas terhadap penadah, atau justru membiarkannya lepas tanpa jeratan hukum?
( Tim Pasbar )