Sijunjung, Sinyalgonews.com,--Jajaran Satres Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu, di Jorong Bungo Pinang Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung, Senin (15/9/2025).
Tersangka berinisial AR (43) Tahun, warga
Jorong Dusun Tuo Kenagarian Muaro Bodi kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung.ditangkap Tim Satuan Resese Narkoba Polres Sijunjung di daerah Jorong Bungo Pinang Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung,
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, SIK, MH melalui Kasatnarkoba AKP Syafwal, SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut,” ungkapnya
“Saat ditangkap tersangka berusaha kabur, tetapi upaya melarikan diri itu dapat dilumpuhkan polisi,” ujar Kasat Narkoba AKP Syafwal, SH.
Penangkapan terhadap tersangka sebut Syafwal sudah menjadi target operasi Antik dan gerak gerik tersangka yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sudah lama diintai polisi.
Barang Bukti yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka, yakni :
1. 1 (satu) buah kotak merk Seven Minute berwarna hitam yang didalamnya berisikan :
– 1 (satu) buah dompet berwarna hijau coklat yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah bungkusan plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis Shabu dan
3 (tiga) pack plastic klip kosong.
– 1 (satu) buah plastic berwarna hitam yang didalam balutannya berisikan 1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis Shabu.
2. 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Pop yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang berisikan narkotika golongan I jenis Shabu
3. 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam berukuran besar
Atas kejadian tersebut AR beserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh satresnarkoba Polres Sijunjung
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sijunjung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
AKP Syafwal mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(Marlim)