Padang, Sinyalgonews.com,–Tidak indahkan aturan serta peringatan petugas, sejumlah gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pantai Padang, tepatnya disebelah kantor Dinas Kebudayaan Sumbar Kota Padang disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Minggu (12/10/2025).
“Barang-barang milik PKL tersebut terpaksa diangkut tim gabungan, karena mereka tidak mengindahkan teguran petugas, kita amankan 3 gerobak milik PKL,” ujar Chandra, Kasat Pol PP Kota Padang.

Dijelaskan Chandra, PKL tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
Terkait penertiban ini Kasat Pol PP Padang salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP kota Padang tersebut. “Lokasi tersebut adalah kawasan pariwisata, dengan adanya pedagang yang berjualan di trotoar akan merusak pemandangan yang sudah bagus, jadi jelek karena ada kaki lima..dan orang ggak boleh parkir di depan nya. Akibatnya pengunjung pantai Padang jadi tambah susah memarkir kendaraan” ucapny
Dengan tertibnya PKL ini kita harapkan kawasan Pantai Padang kembali menjadi pusat wisata kebanggan kota Padang yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” kata dia.
(Marlim)