Padang, Sinyalgonews.com — Pemerintah Sumatera Barat mulai memeriksa 18 entitas usaha pasca banjir bandang yang memperparah kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah, termasuk Gunung Sariak. Pemeriksaan ini menyasar tambang galian C, perusahaan sawit, pengembang perumahan, hingga izin usaha perhutanan sosial.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi, menyebutkan total 18 objek telah diperiksa di lapangan. Rinciannya, 13 tambang galian C, satu tambang material semen, satu pengembang perumahan, satu IUPHKM/perhutanan sosial, serta dua perusahaan sawit.
“Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, terutama ketidaktaatan terhadap dokumen persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Temuan di lapangan antara lain tidak adanya kolam sedimen, sehingga aliran permukaan (run off) mengalir deras membawa lumpur ke sungai dan area persawahan. Beberapa perusahaan juga tidak melaporkan RKL-RPL, tidak melakukan pemantauan kualitas air dan udara, serta tidak menjalankan kewajiban reklamasi meski izin telah berakhir.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mencatat sedikitnya lima perusahaan di kawasan Gunung Sariak melakukan pelanggaran. Meski demikian, ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan banjir bandang.
Salah satu perusahaan yang mendapat sorotan adalah PT Perambahan Jaya Abadi, yang ditemukan tidak memiliki sistem drainase memadai, check dam, serta kolam pengendap yang layak. Selain itu, perusahaan tidak melakukan uji kualitas air dan kebisingan, serta abai terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Temuan serupa juga terjadi pada PT Dian Darell Perdana, yang tidak membangun kolam pengendap sesuai dokumen lingkungan dan lokasi operasinya berada dekat permukiman warga.
Di sisi lain, warga Gunung Sariak mengeluhkan kondisi sungai yang semakin keruh sejak aktivitas tambang beroperasi. Lumpur sisa tambang disebut merusak sawah dan menurunkan hasil panen hingga 60 persen. Warga bahkan terpaksa membeli air isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari.
Pakar lingkungan dari Universitas Andalas mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh dan menghentikan sementara operasional perusahaan selama proses evaluasi berlangsung.
Langkah pemeriksaan ini diharapkan tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan menjadi momentum pembenahan tata kelola lingkungan secara tegas dan transparan.
Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com
PASCA BANJIR BANDANG, PEMPROV SUMBAR PERIKSA 18 ENTITAS USAHA DI GUNUNG SARIAK
Leave a comment
Leave a comment