JAKARTA, Sinyalgonews.com – Pemerintah telah memastikan skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 akan menggunakan perhitungan yang sama, berdasarkan komponen penghasilan rutin bulanan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah paparan kondisi fiskal nasional di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Purbaya menyatakan, aturan teknis pencairan THR hampir selesai dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat untuk diterbitkan. Pemerintah menargetkan pencairan THR berlangsung pada pekan pertama Ramadan 2026, sehingga dana tunjangan bisa dimanfaatkan oleh ASN sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Purbaya, bendahara negara telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membiayai THR bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta aparatur negara lainnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempersiapkan kebutuhan keuangan ASN menjelang perayaan besar umat Islam yang jatuh pada bulan Ramadan.
Skema perhitungan THR PNS dan PPPK dirancang seragam antara instansi pusat maupun daerah. Besaran tunjangan yang diterima ditentukan oleh akumulasi beberapa komponen penghasilan, sehingga tidak ada perbedaan pola antara PNS dan PPPK. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.
Komponen yang dijadikan dasar perhitungan THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat tambahan penghasilan yang besarnya paling banyak setara dengan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Aturan tersebut juga mengatur ketentuan khusus bagi PPPK yang baru bekerja kurang dari satu tahun. Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun penuh, THR akan diberikan secara proporsional sesuai lamanya bulan kerja. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak akan menerima THR. Ketentuan proporsional ini juga berlaku untuk gaji ketiga belas.
Untuk menjamin ketepatan waktu dan jumlah pencairan, sejumlah kementerian dan pemerintah daerah kini tengah melakukan verifikasi data pegawai serta menyiapkan sistem pembayaran THR. Proses administratif ini dilakukan agar daftar penerima lengkap dan valid saat penyaluran dimulai.
Selain itu, langkah pemerintah dalam menetapkan formula perhitungan yang sama untuk PNS dan PPPK ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa keadilan di kalangan ASN. Selama ini, salah satu keluhan di berbagai forum ASN adalah perbedaan skema komponen penghasilan antara pegawai negeri dan pegawai kontrak pemerintah. Dengan skema yang seragam, PPPK kini memperoleh hak yang setara, asalkan memenuhi persyaratan administratif dan masa kerja.
Pemerintah juga diharapkan merilis rincian teknis besaran nominal tunjangan berdasarkan golongan atau jabatan tertentu dalam regulasi final yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Dengan demikian, ASN baik PNS maupun PPPK sudah bisa memperkirakan besar THR yang akan mereka terima bahkan sebelum penyaluran dimulai.
Editor: Teuku Husaini
Sinyalgonews.com