Jakarta,Sinyalgonews.com,— Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana ataupun digugat secara perdata ketika menjalankan tugas jurnalistiknya. Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers sekaligus menegaskan posisi strategis kebebasan pers dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Proses penyelesaiannya harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang dapat merugikan wartawan. Jika tidak diberikan pemaknaan yang tepat, norma tersebut berpotensi membuat wartawan langsung dijerat pidana tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers terlebih dahulu.
Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum mutlak. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan beritikad baik tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi.
Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi melalui media yang bersangkutan. Dewan Pers juga memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik telah melanggar kode etik atau tidak.
Putusan ini dinilai sebagai penguatan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Mahkamah memandang bahwa penggunaan instrumen hukum pidana secara langsung terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Padahal pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Sejumlah kalangan pers menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai putusan MK merupakan penegasan konstitusional bahwa profesi wartawan harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Selain memberikan kepastian hukum, putusan ini juga diharapkan memperkuat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Meski demikian, MK tetap menegaskan bahwa wartawan yang melakukan pelanggaran hukum di luar kegiatan jurnalistik—seperti pemerasan, fitnah, atau tindak pidana lainnya—tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan yang diberikan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan sesuai dengan kode etik profesi.
Putusan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum, insan pers, serta masyarakat dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Dengan adanya kejelasan hukum tersebut, kemerdekaan pers dapat terjaga sekaligus tetap berada dalam koridor profesionalisme dan tanggung jawab kepada publik.
Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com
WARTAWAN TAK BISA DIPIDANA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK
Leave a comment
Leave a comment