Editor: TEUKU HUSAINI
Padang, Sinyalgonews.com,–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menggelar razia penertiban terhadap barang-barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum serta pengembalian fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hari, petugas menyisir sejumlah titik yang selama ini dikenal padat aktivitas PKL. Barang-barang seperti meja, kursi, gerobak, hingga tenda sederhana yang ditinggalkan tanpa pengawasan langsung diamankan oleh petugas. Penertiban dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menyebutkan bahwa tindakan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bentuk penegakan aturan agar fasilitas umum tidak disalahgunakan. Trotoar, menurutnya, diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang apalagi dijadikan tempat penyimpanan barang secara permanen.
Di sisi lain, sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan razia tersebut. Mereka beralasan bahwa keterbatasan tempat berjualan membuat mereka terpaksa meninggalkan peralatan di lokasi. Bahkan, sebagian mengaku tidak mengetahui adanya larangan tegas terkait hal tersebut.
Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan berulang kali. Namun, pelanggaran masih terus ditemukan sehingga penertiban harus dilaksanakan secara konsisten. Barang-barang yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemilik dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Razia ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus mendorong terciptanya ketertiban dan keindahan kota. Pemerintah juga diharapkan dapat menghadirkan solusi konkret, seperti penyediaan lokasi khusus bagi PKL, agar penataan kota berjalan seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.