Padang, Sinyalgonews.com,— Dalam memandang fenomena LGBT, hukum Islam dan adat Minangkabau berdiri pada pijakan yang sama: menolak praktik hubungan sesama jenis dan perubahan kodrat gender sebagai sesuatu yang bertentangan dengan fitrah manusia.
*1. Perspektif Hukum Islam*
Islam memandang manusia diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan, untuk tujuan menjaga keturunan dan kemaslahatan. QS. Adz-Dzariyat: 49 menegaskan, _“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”_ Perilaku seksual sesama jenis atau _liwath_ dikategorikan sebagai _fahisyah_ dan dosa besar berdasarkan kisah kaum Nabi Luth. QS. Al-A’raf: 80-81 menyebut perbuatan itu melampaui batas.
Karena itu, dalam fiqh 4 mazhab, perbuatan liwath diharamkan secara mutlak. Sanksinya memang berbeda-beda antar mazhab, mulai dari ta’zir hingga had, tapi substansinya satu: Islam tidak memberi ruang legal bagi praktik seksual sesama jenis. Begitu juga dengan _mukhannats_ atau laki-laki yang sengaja meniru perempuan, dan sebaliknya, dilarang berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari.
Islam membedakan antara kecenderungan yang belum disalurkan dengan perbuatan. Perasaan tidak dihukumi dosa selama tidak diikuti tindakan. Namun ketika sudah menjadi perbuatan dan apalagi dipromosikan, maka syariat menilainya sebagai kemungkaran yang wajib dicegah.
*2. Perspektif Adat Minangkabau*
Adat Minangkabau bersendi syara’, dan syara’ bersendi Kitabullah. Ini bukan sekadar slogan, tapi falsafah hidup _Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah_. Artinya, adat Minang tidak akan pernah membenarkan apa yang diharamkan oleh Islam.
Dalam struktur adat Minang, peran _mamak_, _bundo kanduang_, dan _kaum_ sangat kuat menjaga _sumbang_ atau aib. Perilaku menyimpang dari kodrat laki-laki dan perempuan dianggap _sumbang adat_ dan _mamalukan kaum_. Laki-laki Minang dituntut jadi _pemimpin kaum_, _manggadangkan sako jo pusako_. Perempuan adalah _limpapeh rumah nan gadang_ yang menjaga marwah. Praktik LGBT merusak tatanan itu karena memutus garis keturunan _menurut ibu_ dan mengacaukan peran adat.
Ungkapan adat _“Alam takambang jadi guru”_ mengajarkan bahwa alam saja berpasangan: ada jantan-betina, siang-malam. Maka menyalahi kodrat berarti melawan alam dan melawan aturan Allah. Sanksi adat terhadap pelanggaran berat adalah _dibuang sepanjang adat_, dikucilkan dari kaum, karena dianggap merusak _anak kemenakan_.
*3. Sikap yang Diambil*
Baik hukum Islam maupun adat Minangkabau menolak legalisasi dan normalisasi LGBT. Alasannya bukan kebencian pada individu, melainkan menjaga institusi keluarga, keturunan, dan marwah kaum. Solusi yang ditawarkan adalah _dakwah_, pembinaan, dan taubat bagi pelaku, bukan pemaksaan atau kekerasan main hakim sendiri. Negara dan _niniak mamak_ punya tanggung jawab mencegah penyebarannya melalui pendidikan agama dan adat sejak dini.
Jadi, dalam bingkai Islam dan adat Minang, LGBT bukan soal hak asasi privat, tapi soal menjaga sistem nilai yang sudah menopang masyarakat ratusan tahun. Melonggarkan itu berarti merobohkan tiang _rumah gadang_ itu sendiri.
( Mat )