Editor TEUKU HUSAINI
JAKARTA, Sinyalgonews.com— Polemik pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda terus memanas setelah dirinya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM). Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian bermuatan SARA.
Kasus ini bermula dari beredarnya video pidato Abu Janda yang diduga disampaikan dalam sebuah forum di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam video tersebut, muncul penyebutan kata “barbar” yang kemudian ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat. Pernyataan itu memicu kemarahan banyak pihak, khususnya masyarakat Minangkabau.
DPP IKM pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut laporan dibuat karena pihaknya menilai ucapan tersebut telah melukai harga diri masyarakat Minangkabau.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pihaknya menggunakan dasar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan ujaran kebencian terhadap golongan masyarakat tertentu. Menurutnya, penggunaan kata “barbar” memiliki makna sangat negatif karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tidak beradab dan kejam.
Dalam laporan tersebut, IKM juga menyerahkan barang bukti berupa video pidato berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari media sosial. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan adil dalam menangani perkara tersebut.
Menanggapi laporan itu, Abu Janda akhirnya buka suara. Ia membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Dalam keterangannya kepada media, Abu Janda menegaskan dirinya tidak pernah berniat merendahkan warga Sumbar.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” ujar Abu Janda saat dikonfirmasi media.
Ia juga menilai laporan yang diarahkan kepadanya lebih dipengaruhi sentimen pribadi terhadap dirinya. Menurut Abu Janda, apa pun yang ia ucapkan kerap ditafsirkan negatif oleh pihak yang memang sudah membencinya.
“Kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” katanya lagi.
Namun klarifikasi tersebut justru dianggap memperkeruh keadaan. DPP IKM menilai Abu Janda tidak menunjukkan penyesalan atas pernyataannya. Bahkan, organisasi tersebut menyebut klarifikasi yang disampaikan melalui media sosial malah melebar ke isu intoleransi antarumat beragama di Sumatera Barat.
Dalam pernyataan resminya, DPP IKM menegaskan masyarakat Sumatera Barat merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi adat, budaya, dan nilai persatuan. Mereka menilai penyebutan “barbar” sangat tidak pantas disampaikan kepada kelompok masyarakat mana pun.
Pihak IKM juga mendesak aparat kepolisian segera memeriksa Abu Janda guna menghindari keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan sudah menyentuh persoalan kehormatan suku dan daerah.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan panjang mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang publik dan media sosial. Banyak pihak mengingatkan agar tokoh publik maupun influencer lebih berhati-hati dalam memilih kata, terutama ketika menyangkut identitas suku, agama, dan budaya.
Di sisi lain, sejumlah kalangan meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik nasional. Masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian terkait laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri terhadap Abu Janda.