Sawahlunto, Sinyalgonews.com,–Pemerintah Kota Sawahlunto mulai menggelar sejumlah paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2026 yang telah tayang melalui sistem pengadaan elektronik (LPSE). Berdasarkan data pada portal SPSE INAPROC per 25 Juni 2026, sedikitnya 25 paket pekerjaan infrastruktur jalan dan fasilitas publik telah memasuki berbagai tahapan tender, mulai dari evaluasi administrasi, penandatanganan kontrak, hingga tender yang dinyatakan gagal.
Mayoritas paket yang dilelang berasal dari sektor peningkatan dan rehabilitasi jalan di berbagai wilayah Kota Sawahlunto. Sejumlah paket yang telah memasuki tahap penandatanganan kontrak antara lain pekerjaan Jalan Pasar Durian–Kelok Cendol dengan nilai HPS sekitar Rp7,1 miliar, Jalan Simpang Sapan–Kampung Surian Rp5,1 miliar, Jalan Tigo Tanjung–Datar Mansiang Rp4,9 miliar, Jalan Simpang 4 Kumbayau–Tikar Basung Rp4,9 miliar, serta Jalan Muaro Kalaban–Taratak Bancah senilai Rp3,2 miliar.
Selain itu, terdapat pula paket peningkatan jalan lainnya seperti Jalan Sungai Durian–Medan Nan Bapaneh senilai Rp2,3 miliar, Jalan Polak Datar–Silungkang Rp2,4 miliar, Jalan Gulang-Gulang–Karang Anyer Rp2,5 miliar, Jalan Sikabu–Mudik Air Rp2 miliar, Jalan Simpang MIN–Muaro Kalaban Rp1,5 miliar dan Jalan Lumindai–Batang Lunto Ateh senilai Rp1,1 miliar.
Di bidang fasilitas kesehatan, Pemko Sawahlunto juga melelang pekerjaan rehabilitasi bangunan IGD lama untuk Ruangan Cathlab (Layanan Jantung) dan rehabilitasi bangunan eks bangsal jantung untuk Ruangan Cytotoxic Drugs Safety Cabinet dengan nilai HPS sekitar Rp3,4 miliar. Paket tersebut saat ini masih berada pada tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
Sementara itu, beberapa paket mengalami kendala dalam proses tender. Peningkatan Jalan Simpang Tikar Basung ke Guguk Juar, Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi dengan nilai HPS sekitar Rp486,3 juta tercatat mengalami tender ulang dan pada paket sebelumnya dinyatakan gagal. Kondisi serupa juga terjadi pada pekerjaan Jalan Talang Tuluh–Pustu dengan nilai HPS sekitar Rp1,6 miliar yang berstatus tender gagal.
Selain paket yang masih berproses, terdapat pula beberapa pekerjaan yang telah selesai proses tendernya, di antaranya pembangunan Jalan Lumindai Guguk Burgo Batas Kota dengan Kab. Solok senilai Rp1,5 miliar dan peningkatan Jalan di Desa Taratak Boncah, Dusun Koto Tingga, Kecamatan Silungkang dengan nilai HPS sekitar Rp628,1 juta yang tercatat berstatus tender sudah selesai.
Paket-paket tersebut merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2026 yang difokuskan pada peningkatan konektivitas jalan, akses pelayanan publik, serta peningkatan sarana kesehatan masyarakat. Seluruh proses pengadaan dilaksanakan melalui sistem LPSE sesuai mekanisme tender pascakualifikasi satu file dengan metode harga terendah sistem gugur.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemko Sawahlunto Abadi Palusia mengatakan dengan mulai bergulirnya proses pengadaan tersebut, diharapkan pekerjaan fisik dapat segera dilaksanakan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat di berbagai kecamatan di Kota Sawahlunto.
“Paket-paket pekerjaan jalan yang telah tayang di LPSE ini merupakan bagian dari program peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2026. Saat ini sebagian paket masih dalam proses evaluasi, sementara beberapa lainnya sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Ia menjelaskan, pembangunan dan peningkatan ruas jalan tersebut diprioritaskan untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi di berbagai kecamatan.
“Fokus kami adalah meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan kualitas infrastruktur jalan. Ruas-ruas yang ditangani merupakan hasil identifikasi kebutuhan di lapangan dan menjadi prioritas pembangunan daerah. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta memperlancar akses menuju pusat pelayanan publik,” katanya.
Terkait adanya beberapa paket yang berstatus tender gagal atau tender ulang, Abadi menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengadaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Untuk paket yang mengalami tender gagal atau tender ulang, prosesnya akan kami tindak lanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Yang terpenting adalah memastikan proses pengadaan berjalan transparan, kompetitif, dan menghasilkan penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan kualitas yang baik,” tuturnya.