• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Pelaku Penembakan Colomadu Ditangkap Polisi Saat Akan Lari Ke Kalimantan
HukumDaerahNasionalNews

Pelaku Penembakan Colomadu Ditangkap Polisi Saat Akan Lari Ke Kalimantan

editorsinyal2
Last updated: 02/02/2024 14:43
editorsinyal2
384 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Polda Jateng, Sinyalgonews.com, – Karanganyar | Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali yang terjadi di Colomadu pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis, (1/2/2024) pagi.

Dirreskrimum mengungkap, tiga orang pelaku tersebut berinisial S alias K (46Th) warga Kel. Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44Th) warga Kec. Mojosongo Boyolali, dan P (43Th) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kel. Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan Tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkap Dirreskrimum.

Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.

“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka S alias K ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

“Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,” tandasnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

You Might Also Like

Gubernur Mahyeldi : Perbaikan Jembatan Menuju BIM Hari ini Tuntas
GAMAWAN FAUZI, TELADAN PEMIMPIN BERSAHAJA DAN PENGGAGAS MASJID RAYA SUMBAR DALAM NAUNGAN ABS-SBK
KONI Sawahlunto Terima Audiensi IMI, Matangkan Peluang Tuan Rumah Balap Motor
Sinergi TNI-Polri, Kapolres Siak dan Dandim 0322/Siak Tinjau Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2025
RESPON CEPAT POLDA KEPRI EVAKUASI BENCANA ALAM TANAH LONGSOR YANG MENIMPA RUMAH WARGA DI TIBAN KOPERASI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pangdam I/BB Hadiri Langsung Sidang Kasus Dugaan Narkoba Serma AS di Dilmilti I Medan
Next Article Ditbinmas Polda Sumbar Gelar Capacity Building Bhabinkamtibmas
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan  
News Polri
11/07/2026
SMP Negeri 25 Padang menggelar kegiatan Pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 
News Pendidikan
11/07/2026
Dugaan Penggelapan Uang Pajak oleh Oknum PNS Samsat Kota Solok, MYLC Terbitkan Legal Opinion
Hukum News
11/07/2026
“Kapolres Kampar Besuk Personel Zainal Arifin Yang Dirawat Di Icu RSUD Bangkinang
News Polri
11/07/2026

You Might also Like

Olah RagaNews

Turnamen Tenis Putri Semarakkan HUT ke-45 PT Bukit Asam di Sawahlunto

26/04/2026
117 Views
DaerahNasionalNews

AKP Quratul Aini Berikan Materi SMK Muhammadiyah Karanganyar Soal Perundungan/Bullying

04/04/2024
276 Views
UncategorizedNasionalNewsPolitik

Pemprov Sumbar Kembali Upayakan Kelanjutan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao

15/01/2025
445 Views
UncategorizedAgamaNasionalNews

Hari Raya Idul Adha LDII Kota Sawahlunto Potong 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing

08/06/2025
202 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?