Jaktim , Sinyalgonews.com,— | Lagi dan lagi kendaraan box engkel yang telah dimodifikasi sedang mengisi BBM SUBSIDI jenis Bio Solar dan Solar.
Investigasi Awak Media menemukan adanya 1 unit kendaraan box engkel, kemudian kami mencoba mengikuti nya dan sampai lah di salah satu gudang yang sudah siap ada beberapa kendaraan transportir pengangkut BBM.
Kegiatan ini dilakukan pada sore hari sekira pukul 16.20 WIB, setelah armada tersebut sudah terisi penuh di mobil bok engkel yang sudah dimodifikasi, Selasa (15/10/2024).
Kemudian kami team investigasi (awak media) bertemu dengan Koordinator lapangannya membiarkan kami dan malah pergi tidak sempat untuk berkomunikasi.
Menurut keterangan supir yang enggan disebutkan namanya menuturkan,”iya bang, ini punya PT SKL dan kita baru satu bulan pindah dari bekasi,” Ungkapnya
Ditempat yang sama kami mencoba menemui salah satu pengurus di lapangan yang tugasnya sebagai pengurus sekaligus Koordinator lapangan setiap hari nya di dalam kegiatan ini, namun tidak ada satupun yang mengaku, justru salah satu supir Transportir BBM Subsidi ini mengatakan,”langsung aja bang telpon bos SKL nya,” pungkasnya.
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada 1 Mobil Engkel Box yang di curigai di salah satu SPBU wilayah Jakarta Timur dan operator menerima uang sebesar Rp.60.000rb sebagai bentuk jasa
“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempu ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”, kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Berikut cara kerja mafia solar :
1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya
3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
4. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.
Kami meminta APH khususnya di wilayah hukum Polres Jakarta Timur untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada APH Khusus nya Polres Metro Jakarta Timur untuk menindaklanjuti nya.
Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini.
(Tim/red)