Padang, Sinyalgonews.com,–Sebanyak 2998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Sebelum penyerahan SK, para PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu mengucapkan Sumpah dan Janji. Prosesi ini menandai babak baru bagi ratusan tenaga honorer yang kini resmi beralih status menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi di Lapangan Upacara Dinas Pendidikan Sumbar jalan Sudirman no 1 Padang, Selasa (30/12/2025).
Momen tersebut disambut antusias oleh para pegawai yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka.
Dalam sambutannya, Habibul Fuadi menegaskan agar PPPK Paruh Waktu fokus pada peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah. “PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini merupakan tulang punggung peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Barat.” ucap Habibul.
Ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu di Dinas Pendidikan Sumbar harus memiliki integritas, kompetensi, disiplin, serta mampu memberikan pelayanan prima demi terwujudnya pendidikan yang baik di Sumbar.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan awal dari komitmen baru dalam pengabdian kepada dunia pendidikan” katanya.
Habibul juga mengingatkan bahwa Sumpah dan Janji yang telah diucapkan merupakan komitmen yang lahir dari hati dan disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, PPPK diharapkan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas pelayanan agar mutu pendidikan di Sumbar semakin baik.
“Bekerjalah dengan jujur dan melayani dengan hati yang ikhlas. Jangan menunggu perintah, PPPK harus memiliki inisiatif,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya etika kerja dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Saya berharap saudara yang telah memiliki NIP tidak mengajukan permohonan pindah kerja. Saudara diangkat karena memiliki potensi dan dibutuhkan di sini,” ujarnya.
Habibul menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan mutasi berdasarkan permintaan pribadi PPPK. (adpsb/marlim)