Jakarta. Sinyalgonews. com,- Presiden Jokowi akan mengkaji ulang aturan terkait impor yang telah memengaruhi industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Revisi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Permendag nomor 13 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi ini dituding sebagai penyebab meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pemerintah baru saja mengadakan rapat untuk menindaklanjuti masalah ini. Zulhas menyebutkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan agar regulasi ini dikembalikan ke aturan lama untuk mengatasi PHK yang terjadi di industri tekstil. Zulhas mengatakan bahwa akan ada rapat dengan Menteri Keuangan untuk merumuskan solusi jangka panjang, apakah akan kembali ke Permendag 8 atau menyusun aturan baru.
Industri tekstil di Indonesia mengalami banjir impor dan kesulitan ekspor. Kondisi geopolitik saat ini juga menyebabkan industri TPT dalam negeri tidak dapat bersaing di pasar ekspor, sehingga banyak terjadi PHK. Menperin Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa pemberlakuan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebelumnya telah memberikan dampak positif pada pertumbuhan industri TPT nasional. Sejak pemberlakuan beleid tersebut pada 10 Maret 2024, impor pakaian jadi mengalami penurunan signifikan. Pada Januari dan Februari 2024, impor pakaian jadi masing-masing sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton, turun menjadi 2,20 ribu ton pada Maret 2024 dan 2,67 ribu ton pada April 2024. Impor tekstil selain pakaian jadi juga mengalami penurunan, dari 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024 menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024. Jika dibandingkan secara year on year (YoY), impor pakaian jadi turun dari 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024.
Selain itu, Agus juga menyoroti keberhasilan Permendag 36/2023 dalam meningkatkan PDB industri tekstil dan pakaian jadi. Pada kuartal I 2024, PDB industri ini tumbuh positif sebesar 2,64 persen (YoY), setelah sebelumnya tumbuh negatif sepanjang 2023. Pertumbuhan ini juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil dan pakaian jadi yang mengalami ekspansi dua bulan berturut-turut pada April dan Mei 2024, pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022.
Kebijakan Presiden Jokowi yang akan mengkaji ulang Permendag 8/2024, oleh sebagian kalangan dianggap menyebabkan peningkatan PHK di industri tekstil. Aturan ini, revisi dari Permendag 13/2023, telah mengakibatkan banjir impor dan kesulitan ekspor. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan kembali ke aturan lama yang terbukti meningkatkan PDB industri tekstil dan menurunkan impor.
Sebaiknya kebijakan ini dilakukan evaluasi mendalam terhadap Permendag 8/2024, dan mempertimbangkan data dan analisis komprehensif sebelum membuat keputusan untuk mengubah atau mempertahankan aturan tersebut, dengan melibatkan stakeholder (asosiasi tekstil) dalam pengambilan keputusan, dengan langkah meningkatkan dukungan ekspor dan pengawasan impor, dan selain diperlukan insentif untuk inovasi, juga perlu dilakukan pengembangan SDM dan teknologi, serta diversifikasi pasar ekspor untuk ketahanan ekonomi.