Pasaman Barat,Sinyalgonews.com Ketua LSM Topan RI Pasaman Barat, Arwin Lubis, mendesak aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang semakin meresahkan masyarakat Pasaman Barat.
Dalam pernyataannya pada Rabu, 9 April 2025, Arwin menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin telah mencapai tingkat yang membahayakan.
“Penambangan emas tanpa izin sudah sangat mengkhawatirkan. Kami mendesak aparat hukum segera turun ke lapangan dan melakukan penyisiran menyeluruh,” tegas Arwin.
Arwin juga menyoroti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar dalam operasi tambang ilegal tersebut.
Ia menilai, tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan merampas hak masyarakat atas subsidi energi.
LSM Topan RI menuntut aparat bertindak tegas dan cepat agar kerusakan lingkungan tidak makin meluas dan kegiatan ilegal ini segera dihentikan.
Sempadan Sungai Rusak, Warga Terancam
Tambang emas ilegal atau PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) semakin menjamur, terutama di wilayah Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Talamau dan Kecamatan Sungai Aur.
Para pelaku melakukan eksploitasi secara terang-terangan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Kerusakan lingkungan pun tak terelakkan. Air sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan kini keruh dan tercemar.
Vegetasi di sekitarnya lenyap, lahan rusak, dan risiko banjir meningkat. Warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Penindakan Masih Lemah
Meskipun aparat kepolisian seperti Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat telah melakukan razia, termasuk penyitaan alat berat dan penangkapan operator tambang pada Februari 2025, aktivitas ilegal tetap berlanjut.
Banyak pihak menilai upaya penertiban sejauh ini belum konsisten.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya konflik antar warga karena sebagian masyarakat menolak tambang, sementara sebagian lainnya tergiur oleh pekerjaan dan penghasilan cepat.
Arwin dan masyarakat pemerhati lingkungan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi menunda penertiban.
Mereka menilai, jika dibiarkan, tambang emas ilegal akan terus merusak lingkungan dan menciptakan konflik sosial yang lebih luas di Pasaman Barat. (Sonang)