PADANG, Sinyalgonews.com,--Lembaga Amil Zakat (LAZ) Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand) resmi diluncurkan pada Jumat (5/9/2025) di Aula Student Center M. Syaaf FK Unand. Peresmian ini dirangkaikan dengan Seminar Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang turut dihadiri para tokoh alumni, pengurus lembaga zakat, dan tamu undangan.
Acara dihadiri oleh Ketua LAZ Alumni FK Unand, Dr. dr. Muhammad Riendra, Sp.BTKV, Subsp. VE (K) Fiatcvs, Ketua Alumni IKA FK Unand Prof. Dr. dr. Defitri Munir, SpTHTBKL(K), Dewan Pengawas Syariah LAZ Prof. Dr. H. Muclis Bahar, Lc., MA, Ketua Baznas Sumbar Dr. H. Buchari, M.M.Ag, serta Sekretaris BWI Sumbar H. Yufrizal, S.Ag, MHI. serta Alfajri, SHi, MA, Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Sumbar, Manager Alumni LAZ FK UNAND, Wiky Rahmad Putra.
Ketua LAZ Alumni FK Unand, Muhammad Riendra menjelaskan bahwa kehadiran LAZ Alumni FK Unand merupakan tindak lanjut dari keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alumni FK Unand tahun 2018 yang merekomendasikan pembentukan lembaga resmi untuk menghimpun dana masyarakat.
“Awalnya kami berinduk pada Dempet Duafa Singgalang, lalu tiga tahun terakhir bersama LAZ Risalah Charity. Melihat respon positif dari alumni, maka perlu dibentuk lembaga amil zakat yang mandiri. Alhamdulillah, sejak 13 Juli 2025, SK LAZ Unand telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama Sumbar,” ungkapnya.
Riendra menegaskan bahwa LAZ ini diharapkan mampu tumbuh dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel sehingga menumbuhkan kepercayaan dari para alumni. “Dengan trust yang kuat, maka penghimpunan dana akan semakin meningkat dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas, khususnya bagi civitas FK Unand—baik mahasiswa, keluarga, maupun alumni,” tambahnya.
Ketua Baznas Provinsi Sumbar, Buchari, turut memberikan apresiasi atas berdirinya LAZ Alumni FK Unand. Menurutnya, keberadaan LAZ ini dapat menghadirkan program-program inovatif yang mungkin belum sepenuhnya dijangkau oleh Baznas.
Peresmian LAZ Alumni FK Unand menjadi tonggak penting bagi alumni kedokteran untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, terutama di bidang kesehatan masyarakat.
“Kehadiran LAZ ini sekaligus menegaskan bahwa ZISWAF tidak hanya bernilai sebagai kewajiban syariah, melainkan juga instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.”pungkasnya (Ridwan)