PADANG, Sinyalgonews.com – Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang pengusaha biro perjalanan di Kota Padang kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik, Polresta Padang juga resmi memulai penyelidikan atas laporan pidana yang diajukan pelapor.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/1052/VI/2026/Reskrim tertanggal 23 Juni 2026, yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan memasuki tahap penyelidikan.
Dalam surat tersebut, Satreskrim Polresta Padang menunjuk tim penyelidik dari Unit V Jatanras untuk menangani perkara tersebut, yakni:
- AIPDA Yudi Delva, S.H., P.S. Kasubnit II Unit V Jatanras.
- BRIGPOL Kokoh Ariwibawa, S.H., M.H., anggota Unit V Jatanras.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/455/VI/RES.0.0/2026/SAT.RESKRIM serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/931/VI/2026/Reskrim, keduanya tertanggal 23 Juni 2026.
Langkah tersebut menandai dimulainya proses pengumpulan alat bukti dan keterangan guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelapor merupakan seorang pengusaha tour dan travel di Kota Padang yang mengaku pernah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun dengan seorang anggota Polri berinisial ND, yang bertugas di salah satu Polsek di Kota Padang.
Menurut keterangan pelapor, hubungan tersebut semakin serius setelah terlapor disebut beberapa kali menyampaikan keinginan dan janji untuk menikahinya.
Atas dasar kepercayaan itu, pelapor mengaku memberikan akses kepada terlapor dalam sejumlah urusan keuangan.
Namun seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak pernah terwujud. Pelapor menyatakan bahwa hubungan akhirnya berakhir setelah terlapor menyampaikan tidak dapat melanjutkan hubungan tersebut.
Merasa mengalami kerugian secara materiil maupun moral, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat dua laporan, yakni laporan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Sumbar dan laporan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan ke Polresta Padang.
Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa (30/6/2026). Salah seorang penyelidik, BRIGPOL Kokoh Ariwibawa, S.H., M.H., menghubungi pelapor melalui sambungan telepon untuk datang ke Polresta Padang.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor menerima SP2HP yang menyatakan bahwa proses penyelidikan telah resmi dimulai.
Selain itu, penyidik juga meminta pelapor mulai mempersiapkan berbagai dokumen, barang bukti, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan guna memperoleh gambaran utuh atas laporan yang disampaikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, pelapor menyatakan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.
“Saya merasa puas karena kedua laporan saya ditindaklanjuti secara serius. Untuk laporan di Propam, saya mendapat informasi bahwa minggu ini terlapor akan dipanggil. Sementara laporan di Polresta juga sudah memasuki tahap penyelidikan,” ujarnya.
Pelapor berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Harapan saya sederhana, saya ingin mendapatkan keadilan. Kalau memang nanti terbukti ada pelanggaran atau tindak pidana, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku agar menjadi efek jera,” katanya.
Pelapor juga menyampaikan bahwa belakangan ia mengetahui adanya pihak lain yang mengaku pernah memiliki hubungan dengan terlapor. Namun, informasi tersebut belum menjadi bagian dari fakta hukum dalam perkara ini dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Dengan dimulainya penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Padang, perkara ini kini memasuki tahapan penting dalam proses hukum. Penyidik akan mengumpulkan keterangan para pihak, memeriksa saksi, serta meneliti alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, proses pemeriksaan etik terhadap terlapor di Bid Propam Polda Sumbar juga masih berlangsung sesuai mekanisme internal Polri.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
( Red )
