Padang, Sinyalgonews.com– Kisruh antara anak nagari Nanggalo dengan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nanggalo terus menjadi sorotan publik. Konflik internal nagari yang semestinya bisa diselesaikan secara adat, kini justru berubah menjadi perkara pidana yang sampai ke meja hijau. Hal inilah yang memantik reaksi keras dari Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) Sumatera Barat.
Ketua LAKAM Sumbar, Azwar Siri, SH, menyampaikan sikap tegasnya melalui awak media. Dengan nada geram bercampur prihatin, Azwar menilai bahwa apa yang dialami dua anak nagari Nanggalo yang dijadikan tersangka kasus dugaan perusakan kantor KAN adalah bentuk nyata kriminalisasi.
“Ini jelas kriminalisasi. Masa gara-gara gembok rusak, orang dipenjarakan? Ini kasus tipiring, bukan kasus besar. Tidak layak dinaikkan ke pengadilan. Sungguh memalukan jika anak nagari sendiri harus dikorbankan karena hal sepele,” tegas Azwar Siri.
Menurutnya, kerusakan gembok yang dipersoalkan tidak sebanding dengan dampak besar yang ditimbulkan akibat persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Seharusnya, konflik internal seperti ini bisa diselesaikan lewat mediasi atau mekanisme adat, bukan dengan laporan polisi yang berujung kriminalisasi anak nagari.
“Yang rusak itu gembok, bukan pagar apalagi bangunan kantor. Harga gembok tidak seberapa, tapi harga diri anak nagari jauh lebih mahal. Apakah demi sebuah gembok kita tega melihat keponakan sendiri masuk penjara? Di mana kearifan ninik mamak yang selama ini kita banggakan?” tambahnya penuh kecewa.
Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian, LAKAM Sumbar berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum besar-besaran. Azwar menegaskan bahwa pihaknya siap mengerahkan kurang lebih 30 pengacara untuk mendampingi anak nagari dalam kasus ini.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Kami dari LAKAM siap menerjunkan 30 pengacara untuk membantu anak nagari Nanggalo. Kami akan berkoordinasi dengan Forum Anak Nagari Nanggalo dan pengacara yang sudah mendampingi tersangka. Bahkan bila perlu, kami juga akan membantu pengaduan anak nagari ke Polda Sumbar. Anak nagari tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian,” ujar Azwar penuh semangat.
Pernyataan keras dari LAKAM ini semakin menegaskan bahwa kasus perusakan kantor KAN Nanggalo bukan sekadar perkara gembok, melainkan simbol dari keretakan hubungan antara anak nagari dengan sebagian ninik mamak. Bagi banyak kalangan, langkah KAN yang membawa kasus ini ke jalur hukum dianggap mencederai nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau yang menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat.
Kini, mata publik tertuju pada bagaimana konflik ini akan berkembang. Apakah bara pertikaian akan semakin membesar di ruang sidang pengadilan, atau masih ada jalan damai melalui kebijaksanaan adat yang sesungguhnya? Satu hal jelas, dukungan terhadap anak nagari semakin mengalir deras, dan LAKAM telah menyatakan siap berdiri di barisan terdepan.
( Red )