Program Jaksa Mengajar Sasar SMKN 3 Padang
Padang, Sinyalgonews.--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 3 Padang, Rabu (15/4/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan pelajar di Sumbar. Rombongan dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara .Hetty Cahyaningrum, SH, C.N. didampingi oleh Kasi Penkum Benyamin Arsis, SH, dan DR, Devitra Remiza Kasi III Intelijen Kejati Sumbar.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis menegaskan bahwa program ini menjadi sarana mendekatkan institusi kejaksaan dengan dunia pendidikan.
“Sehingga para siswa mengetahui bagaimana tugas-tugas kejaksaan, memiliki pemahaman terkait penegakan hukum, serta mendapatkan bekal mengenai persoalan hukum dan bagaimana menjauhi hukuman tersebut,” ujar Benyamin.

Ia menjelaskan, melalui kegiatan ini pihaknya ingin menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum kepada generasi muda Sumbar. Kejati Sumbar juga bersinergi dengan Dinas Pendidikan untuk mencegah pelajar terjerumus dalam perilaku kriminal.
“Kita berharap anak-anak kita tidak menjadi korban maupun pelaku tindak kriminal karena pengaruh lingkungan. Ke depan, kami ingin mereka menjadi duta-duta penegakan hukum dan kesadaran hukum,” tambahnya.

“Mudah-mudahan kegiatan ini membangun kesamaan persepsi bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga institusi penanaman karakter dan nilai agar anak-anak kita memiliki integritas di masa depan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 3 Padang, Lily Sumeri menyambut baik pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah ke SMKN 3 Padang. “Kehadiran Ibu Asdatun beserta rombongan dalam kegiatan Jaksa Mengajar sangat kami apresiasi. Ini menambah wawasan anak-anak terkait kesadaran hukum di tengah arus informasi yang begitu deras,” ujarnya.
Tidak lupa Lili mengucapkan terimakasih atas dijadikannya SMKN 3 Padang sebagai tempat dilaksanakan program Jaksa Mengajar oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar
Lily Sumeri berharap program Jaksa Masuk Sekolah dapat terus berlanjut sehingga kesadaran hukum anak-anak kami untuk tidak melanggar hukum benar-benar bisa terwujud
(Marlim)