Padang, Sinyalgonews.com,--Satgas Pengawasan Penyediaan san Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dan Elpiji 3 kg yang dibentuk dengan SK Gubernur No.500.516.2024 telah mengadakan rapat koordinasi pertama pada hari kamis 28 November 2024 di Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat langsung dipimpin Ketua Satgas Kadis Perindag Provinsi Sumatera Barat.
Satgas yang terdiri dari berbagai unsur lingkup OPD Pemprov, Polda, Korem, Kajati, Pertamina, dan lain-lain, ditugaskan Gubernur untuk memastikan bahwa pendistribusian BBM dan Elpiji kepada masyarakat harus tepat sasaran, merata dan adil. “Satgas ini dibentuk untuk mengeliminir hal-hal yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dalam mendapatkan BBM dan Elpiji sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku” ujar Novrial
Tim Pelaksana Satgas akan terdiri dari sub satgas intelijen yang akan melakukan deteksi dini hal-hal yang tidak sesuai dilapangan, sub satgas penindakan untuk menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, dan sub satgas pengawasan terbuka untuk melakukan sosialisasi kepada segenap unsur terkait penyediaan dan pendistribusian yang sesuai aturan.
Semua anggota Satgas menyatakan komitmen bersama untuk melaksanakan tugas sesuai harapan Gubernur dengan cara menyusun pola dan mekanisme pelaksanaan tugas bersama, berdasarkan keterbukaan data dan informasi mulai dari perencanaan ketersediaan kebutuhan, pengendalian harga dan pelayanan distribusi di lapangan dari masing-masing anggota Satgas dan pengaduan dari masyarakat.
(Marlim)