Padang, Sinyalgonews.com,- Simpang Rumah Sakit Islam Ibnu Sina, Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara, terhitung hari Kamis, 15 Agustus 2024 terlarang untuk tempat pembuangan sampah. Hal ini diungkapkan Jadi Trantib Kecamatan Padang Utara, Murfan saat pemasangan spanduk tanda larangan pembuangan sampah, Kamis (15/8/2024).
“Mulai malam ini, kami himbau kepada warga agar tidak lagi membuang sampah di Simpang Rumah Sakit Islam Ibnu Sina, sebab sangat mengganggu kenyamanan dan merusak keindahan jalan Gajah Mada” ujar Murfan yang didampingi Lurah Gunung Pangilun, Elfian, Kasi Trantib Kelurahan Gunung Pangilun, Bustami, Ketua RW 01 Boedenk, serta Ketua RT 01 dan 02 RW 01 kelurahan Gunung Pangilun.
Barangsiapa yang masih buang sampah di sini kata Mufran, maka akan dijerat dengan denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan maksimal 3:bulan.
Sebelumnya, hampir setiap malam simpang rumah sakit Islam Ibnu Sina selalu dipenuhi sampah. Sampah datang dari mana saja, bukan dari warga sekitar saja, akan tetapi juga orang yang lewat. “Karena lihat sampah menumpuk, maka orang yang lewat pun ikut buang sampah di sini” ujar Murfan.
Sementara Afrizal, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Gunung Pangilun mengatakan, hampir setiap hari mulai jam 5 sore sampai subuh sampah menggunung di Simpang Rumah Sakit Islam Ibnu Sina ini” ujar Afrizal.
Adanya tumpukan sampah menimbulkan bau menyengat di lokasi. Lagipula, tumpukan sampah tersebut menimbulkan kemacetan panjang, akibat mobil sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang baru datang disaat jam sibuk.
Afrizal berharap, larangan ini bukan hanya sekedar spanduk saja, akan tetapi benar-benar harus ditaati oleh warga, agar kawan simpang Rumah Sakit Islam Ibnu betul-betul bebas dari sampah.