Cilacap, Sinyalgonews.com – Kegiatan Sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada personil Polresta Cilacap bertempat di Aula Rupattama Polresta Cilacap. Kamis, 18/01/2024.
Kegiatan Tersebut Di Pimpin Oleh Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. yang dihadiri oleh Pejabat Utama dan Personil Polresta Cilacap.
Kapolresta Cilacap melalui Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar perintah pimpinan terkait dengan pelaksanaan penindakan dan penegakan hukum penggunaan Knalpot Brong.
“Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada seluruh personil polresta cilacap. Untuk seluruh Personil Polresta cilacap agar bisa memberikan himbauan kepada keluarganya supaya mematuhi tata tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong”, Kata Wakapolresta
Pihaknya juga menyampaikan selain melakukan patroli dialogis, agar Personil Sat Lantas Dan Para Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi kepada toko Penjual knalpot, bengkel sepeda motor, komunitas sepeda motor, hingga kepada para pelajar di sekolah sekolah.