PADANG, Sinyalgonews.com,- Perumda Air Minum kota Padang melakukan ramah tamah dan pemaparan program serta rencana penyesuaian tarif bersama Pj Walikota Padang dan stakeholder terkait di Hotel Pangeran Beach ruang Sati I Padang, Senin 25 November 2024.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi Ketua BPKP Perwakilan Sumbar diwakili Deni Erwanto selaku Korwas Akuntan Negara, Kajari Padang Dr. Aliansyah, SH, MH. serta Anggota DPRD Padang lainnya.
Selanjutnya jajaran Direksi Perumda Air Minum kota Padang, Direktur Umum Afrizal Kuning serta Direktur Teknik Andry Satria.
Tarif Terendah di Indonesia
Sejauh ini tarif Perumda Air Minum kota Padang mulai dari kelompok sosial hingga pelanggan khusus masih tergolong terendah di Indonesia.
Maka penyesuaian tarif merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat.
Dari sisi jumlah, rata-rata kenaikan tarif nantinya dari tahun 2025 hingga tahun 2030 sebesar Rp740.
Untuk tahun 2025 disesuaikan sebesar Rp 754, tahun 2026 Rp481, tahun 2027 Rp340, tahun 2028 Rp430, tahun 2029 Rp492, dan tahun 2030 sebesar Rp510.
Penyesuaian Tarif
Direktur Utama Perumda Air Minum kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan bahwa sejak tahun 2009 banyak infrastruktur PDAM Padang yang hancur. Insfratruktur yang hancur tersebut secara bertahap sudah mulai dilakukan perbaikan.
Ia menyebutkan, tarif yang disesuaikan adalah tarif yang selama ini diberikan subsidi. Sebelumnya banyak perusahaan dan OPD yang mendapat subsidi.
Selanjutnya Hendra Pebrizal menjelaskan, target lain dari penyesuain tarif ini adalah melakukan pengembangan cakupan rumah tangga. Sampai 2024 ini, cakupan pelayanan Perumda Air Minum baru mencapai 50,28 persen.
“Target kita adalah meningkatkan pelayanan untuk masyarakat. Tarif sosial A dan B tidak pernah naik Rp.1100 yang nilainya flat. Rumah ibadah di Kota Padang tidak di pungut bayaran,” jelasnya.
Berdasarkan suplai kepuasan pelanggan, Perumda Air Minum kota Padang mendapat poin 80, itu artinya masyarakat sangat puas dengan pelanggan yang dilakukan Perumda Air Minum kota Padang selama ini.
Kebijakan Pemerintah Daerah
Deni Erwanto selaku Korwas Akuntan Negara BPKP perwakilan Sumbar mengatakan, penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah Kota Padang.
“Sebagai mitra kami memberikan saran berdasarkan audit kinerja yang telah di lakukan. Untuk detailnya, berapa nilai yang dinaikan PDAM harus melalui kajian. Kami siap membantu PDAM dan Pemko Padang melakukan kajian,” ujarnya.
Audit menurut Deni Erwanto akan berdampak langsung terhadap keputusan penyesuaian tarif.
“Sehingga nanti sesuai dengan kebutuhan dan bisa meningkatkan kinerja Perumda Air Minum kota Padang ke depan,” ujarnya.
DPRD Padang Berikan Solusi
Ketua DPRD kota Padang, Muharlion mengatakan, Perumda Air Minum sebagai perusahan yang Kornya bukan saja bisnis namun juga pelayanan pada warga Kota.
“Dengan penyesuaian tarif ini kita coba secara perlahan, sehingga dalam kondisi ekonomi kita yang sulit saat ini tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Muharlion menambahkan untuk 2024 ini, distribusi sampah masih dititipkan ke Perumda Air Minum kota Padang. “Untuk 2025 nanti sampah masyarakat akan di mulai dari rumah tangga lalu Tempat Pembuangan Sampah(TPS) dan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).”
Terkait tidak adanya pemasangan baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Muharlion memberikan solusi dengan memanfaatkan dana Pokir dewan.
“Masyarakat yang belum mendapatkan air minum bisa kita wacanakan melalui dana Pokir DPRD, bisa melakukan penyertaan modal melalui PDAM. Upaya ini bisa menjadi jalan ke luar agar masyarakat bisa mendapatkan air minum. Kita tahu keterbatasan Perumda Air Minum kota Padang selama ini,” jelasnya.
Dukungan Kajari Padang
Kajari kota Padang, Aliansyah, menyebut bahwa seluruh kegiatan Perumda Air Minum kota Padang selalu didampingi Kajari Padang.
“Sekarang ini yang sedang berjalan adalah pendampingan tunggakan pelanggan. Alhamdulilah hingga saat ini sudah banyak yang membayar tagihan,”jelasnya
Untuk penyesuaian tarif, Dirut Perumda Air Minum kota Padang telah menyampaikan surat permohonan legal opinion atau pendapat hukum.
“Kajian ini sesuai dengan ketentuan. Sehingga nantinya kalau sudah disetujui, maka pelayanan PDAM kota Padang harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik lagi.
Dengan penyesuaian tarif ini ke depan akan ada investasi terkait pengembangan infrastruktur Perumda Air Minum kota Padang.
Kita sangat mendukung upaya penyesuaian tarif ini, namun harus sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Berikan Signal Lampu Hijau
Mengenai rencana penyesuaian tarif ini Walikota Padang selaku Kuasa Pemegang Saham (KPS) memberikan signal lampu hijau.
Pj Sekdako Padang Yosefriawan mewakili Pj Wako Padang mengatakan, penyesuaian tarif adalah langkah Perumda Air Minum kota Padang untuk mandiri dan tidak tergantung pada pihak lain dalam memberikan pelayanan.
Pasca gempa 2009 lalu banyak pipa induk milik PDAM yang mengalami kerusakan dan belum sepenuhnya diganti.
Menurutnya, dengan penyesuaian tarif ini diharapkan bisa memperbaiki infrastruktur yang rusak, sehingga bisa meningkatkan pelayanan.
“Pipa yang ada saat ini masih ada peninggalan Belanda dan perlu dilakukan peremajaan.”jelasnya
“Apalagi penyesuaian tarif ini tidak fokus pada target oriented namun lebih berfokus pada pelayanan,” ujar Yosefriawan.
Ia berharap masyarakat dan pelanggan dapat bijaksana menyikapi hal ini. Tujuannya ke depan bagaiman masyarakat yang tidak mendapat fasilitas air minum bisa menikmatinya. (MAH)