Padang, Sinyalgonews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Padang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Padang. Tim 2 Rajawali Satnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pelaku berinisial J (42) di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Beringin Indah Lestari, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, pada Jumat (4/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan perumahan tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Martadius, S.H., M.H.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di kamar lantai dua rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” ungkap AKP Martadius kepada wartawan, Sabtu (5/10/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita 9 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, 2 pack plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 set alat hisap (bong), 1 pipet runcing, 1 dompet warna hitam, serta 1 unit ponsel Samsung warna dongker yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, pelaku J mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil penyelidikan sementara, ia diduga berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Koto Tangah dan sekitarnya. Modus pelaku yakni menjual sabu secara langsung kepada pengguna melalui jaringan kecil yang sudah dikenalinya.
“Pelaku ini bukan hanya pengguna, tapi juga berperan sebagai pengedar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok utamanya. Tidak tertutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini,” tambah AKP Martadius.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup tergantung hasil pengembangan kasus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan berjalan maksimal,” ujar Martadius.
Keberhasilan Tim Rajawali ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Padang dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Di tengah upaya menciptakan Kota Padang yang aman, bersih, dan bebas narkoba, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama.
Dengan penangkapan ini, satu lagi jaringan peredaran sabu di wilayah Koto Tangah berhasil diputus. Polresta Padang menegaskan akan terus meningkatkan patroli, operasi intelijen, dan penyelidikan untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba beraksi di Kota Bingkuang ini.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Padang. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa,” tegas AKP Martadius menutup pernyataannya.
( Mat )