Padang, Sinyalgonews.com,- Badan Pengawas Pemilu Kota Padang merekomendasikan Pemungutan suara ulang di empat TPS di Kota Padang. Pencoblosan ulang itu tersebar di tiga kecamatan di Kota Padang dan digelar pada 24 Februari 2024.
Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra mengatakan empat TPS yang menggelar PSU itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan sudah diplenokan oleh KPU Padang.
“Sudah diputus PSU di 4 TPS dalam rapat pleno,” ujar Riki kepada awak media, Rabu (21/2/202).
Riki menjelaskan, lokasi PSU tersebut yaitu TPS 25 Kelurahan Pagambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Di sini pencoblosan ulang meliputi pemilihan presiden wakil presiden (PPWP), DPR, DPD, DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang,” ucapnya.
Kemudian terang Riki, yaitu TPS 22 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji. Meliputi PPWP, DPR dan DPD.
Selanjutnya, TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, meliputi PPWP dan DPD. Berikutnya, TPS 14 Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo, meliputi PPWP dan DPD.
Riki menjelaskan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat PSU masih KPPS pada pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.