Padang, Sinyalgonews.com,- Ir, Syaharpin terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni SMPN 5 Padang Angkatan ’83 atau yang lebih dikenal dengan Tengsawer ’83. Terpilihnya Saharpin sebagai Ketua menggantikan Ketua sebelumnya Rayban dalam acara Halal bil Halal dan Musyawarah Besar Luar Biasa V Tengsawer ’83 bertempat di RM Sederhana kawasan GOR H.Agus Salim Padang, Minggu (14/4/2024).
Dalam sambutan kemenangannya, Syaharpin mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan kepada dirinya untuk memimpin Tengsawer ’83 tiga tahun kedepan. “Terima kasih atas kepercayaan ini, dan saya minta dukungan dari teman-teman semua, sebab saya tidak akan berarti apa-apa tanpa dukungan teman-teman” ujar Syaharpin.

Dalam pemilihan yang berlangsung secara voting tersebut, muncul 6 nama yang akan dipilih untuk menjadi kandidat Ketua Tengsawer ’83. Ke enam nama tersebut masing-masing Amrizal yang memperoleh 8 suara, Syaharpin 38 suara, Azrulwan 10 suara, Fipinal 3 suara, Fitri Adona 5 suara dan Yulfitri 3 suara.
Ketua Tengsawer sebelumnya Rayban menyambut baik terpilihnya Syaharpin sebagai Ketua Tengsawer ’83 pengganti dirinya. “Syaharpin orangnya serius. Saya optimis ia bisa memajukan organisasi kita lebih baik lagi, termasuk menjalankan program yang belum sempat dieksekusi dalam periode kami” ucap Rayban.
Sementara Yulfitri, salah seorang kandidat yang tidak terpilih mengatakan, kedepan Pengurus harus tegasin. Meskipun hasil badoncek atas nama seorang Tengsawer mencapai belasan juta, yang diserahkan pada yang bersangkutan tetap maksimal Rp. 350.000 atau sesuai harga berlaku. Jangan diserahin semuanya lagi donk…meski ada japrian dan telepon2 yang menyatakan itu hak dan rezeki yang bersangkutan! Sisanya harus masuk kas! Acuan aturan baru ini, ya, Mubeslub V ini” ungkap Yulfitri atau yang biasa di panggil Kamek ini.
Mubeslub V Tengsawer ’83 mengamanatkan kepada ketua terpilih untuk membuat program bagi anggota yang sudah pensiun. Mubeslub V juga menolak usulan revisi AD/ ART. “Ketua alumni yang dipilih sebaiknya sudah pernah menduduki jabatan dalam kepengurusan” ujar Fitri Adona mantan Sekretaris Tengsawer ’83.
Mubeslub V juga mengabaikan aspirasi anggota agar Pengurus dengan jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) diusulkan tidak harus berdomisili di Kota Padang namun punya mobilitas yang tinggi ke Padang; sebaliknya perangkat di bawahnya harus berdomisili di Kota Padang.
Selanjutnya Mubeslub V mengabaikan aspirasi anggota agar tidak ada perbedaan perlakuan dalam menghadiri undangan baralek, takziah, atau bezuk sakit di kalangan anggota. Mubeslub V mengaggap tidak penting Pemaparan dan Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepengurusan lama dalam Mubeslub V (setelah diadakan voting pada peserta)
Mubeslub V juga memutuskan pemilihan Ketua Umum Tengsawer 83 dilakukan secara hybrid (online/daring dan offline/luring) namun Ketua Umum yang dipilih wajib hadir dalam sidang Mubeslub secara offline (luring) di Padang.
Pengurus yang baru juga diminta untuk menghidupkan kembali Koperasi Tengsawer 83 yang mati suri.
(Marlim)