Padang, Sinyalgonews.com,— Nagari sebagai satuan pemerintahan terendah di Sumatera Barat memiliki karakteristik sosial-budaya yang unik. Berlandaskan semangat adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, nagari merupakan pusat kedaulatan adat, ekonomi, dan sosial masyarakat Minangkabau. Di tengah dinamika pembangunan dan tantangan ekonomi global, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi momentum strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan kebijakan nasional.
Presiden Republik Indonesia, melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Inisiatif ini selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam konteks Kabupaten Tanah Datar, penguatan koperasi nagari merupakan langkah konkret untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal.
A. Filosofi Koperasi Merah Putih dan Relevansinya dengan Nagari
Koperasi Merah Putih mengusung prinsip dasar gotong royong, kekeluargaan, dan solidaritas ekonomi masyarakat desa. Nilai-nilai ini telah lama hidup dalam sistem kampuang, sako pusako, dan salingka nagari di Tanah Datar. Oleh karena itu, koperasi bukanlah konsep asing, melainkan bentuk kelembagaan modern dari praktik kolektif tradisional yang selama ini dijalankan masyarakat.
Nagari di Tanah Datar memiliki potensi ekonomi yang beragam, mulai dari pertanian organik, perikanan kolam dan sungai, peternakan maggot, UMKM kuliner, hingga kerajinan rumah tangga. Namun, banyak di antaranya belum terorganisir secara efektif dan efisien. Dengan pendirian Koperasi Merah Putih, potensi ini dapat dimodernisasi dalam sistem manajemen koperasi yang profesional, transparan, dan berbasis digital.
B. Model Penerapan Koperasi Merah Putih di Nagari
1. Identifikasi Potensi Nagari
Langkah awal pembentukan koperasi di setiap nagari adalah pemetaan potensi ekonomi yang unggul dan berkelanjutan. Misalnya:
a. Nagari Pandai Sikek unggul dalam tenun dan kerajinan.
b. Nagari Lawang Mandihiliang memiliki kekuatan di sektor hortikultura.
c. Nagari Tigo Jangko menyimpan potensi peternakan ayam dan perikanan darat.
Koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah untuk mengonsolidasikan potensi ini dalam skala ekonomi yang lebih besar dan kompetitif.
2. Musyawarah Nagari dan Konsolidasi Lembaga Adat
Sebagaimana petunjuk teknis Kemenkop, pendirian koperasi harus melalui musyawarah desa/nagari. Dalam hal ini, Kerapatan Adat Nagari, Lembaga Unsur Nagari (Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda), dan Walinagari memegang peranan strategis dalam memfasilitasi kesepakatan bersama, baik dalam pembentukan koperasi baru maupun revitalisasi koperasi lama.
3. Penguatan Kapasitas dan Digitalisasi
Pemerintah daerah dan mitra pendamping seperti perguruan tinggi, LSM, atau BUMNag dapat melakukan pelatihan manajemen koperasi, literasi keuangan, serta pengelolaan digital berbasis platform https://merahputih.kop.id/. Digitalisasi ini penting agar koperasi mampu mengakses pasar yang lebih luas dan efisien, termasuk melalui e-commerce dan e-katalog lokal.
C. Dampak Positif Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tanah Datar
Berikut sejumlah dampak yang diharapkan dari implementasi Koperasi Merah Putih di nagari-nagari Tanah Datar:
1. Peningkatan Nilai Tambah Produk Lokal
Dengan koperasi, produk pertanian seperti cabe, tomat, beras organik, atau ikan lele dapat diolah menjadi produk jadi seperti saus, sambal, beras kemasan, atau pelet ikan. Hal ini meningkatkan nilai tambah dan memperluas pasar.
2. Penekanan Ketergantungan pada Tengkulak
Selama ini banyak petani dan pelaku UMKM terjerat sistem tengkulak. Dengan koperasi, sistem distribusi akan dipangkas, sehingga harga di tingkat petani meningkat, sementara harga di konsumen dapat ditekan.
3. Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Perempuan
Koperasi dapat membuka peluang kerja berbasis lokal, termasuk untuk perempuan dalam bidang pengolahan makanan, pemasaran daring, administrasi, dan produksi kreatif. Koperasi juga mendorong model bisnis yang lebih inklusif dan partisipatif.
4. Akselerator UMKM Nagari
Koperasi Merah Putih bisa menjadi agregator UMKM, membantu mereka mengakses modal usaha, bahan baku, dan pasar. Koperasi juga dapat menjembatani UMKM dengan program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau LPDB-KUMKM.
5. Meningkatkan Ketahanan Pangan Nagari
Melalui koperasi, nagari dapat mengelola lumbung pangan, pengolahan pakan lokal, serta distribusi hasil pertanian secara lebih mandiri. Hal ini mengurangi ketergantungan terhadap fluktuasi harga pasar dan memperkuat kedaulatan pangan lokal.
D. Strategi Implementasi di Kabupaten Tanah Datar
Agar pembentukan Koperasi Merah Putih berjalan efektif, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah strategis sebagai berikut:
1. Pembentukan Satgas Koperasi Merah Putih Nagari
Satgas ini terdiri dari unsur Dinas Koperasi, Walinagari, BMN, dan tokoh masyarakat yang bertugas mengawal proses pembentukan, pelatihan, hingga pengawasan koperasi.
2. Sinergi dengan Program Unggulan Daerah
Koperasi dapat diintegrasikan dengan program prioritas daerah seperti pariwisata, pengembangan sentra hortikultura, industri olahan maggot, dan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
3. Penyediaan Dana Stimulan Awal
Pemerintah dapat menyalurkan dana stimulan, baik dari APBD, dana desa, maupun CSR perusahaan, untuk mendukung koperasi yang baru dibentuk agar dapat segera menjalankan operasional awal.
4. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Pemantauan secara berkala perlu dilakukan agar koperasi tetap sesuai jalur, tidak disalahgunakan, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagari adalah peluang emas bagi Tanah Datar untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi rakyat melalui sistem yang terorganisir, modern, dan berakar kuat pada nilai-nilai lokal. Ketika koperasi menjadi bagian dari budaya nagari, maka transformasi ekonomi bukan hanya sekadar target pembangunan, melainkan gerakan kolektif menuju kesejahteraan sejati.
Dengan semangat merah putih, mari kita gerakkan koperasi dari nagari untuk Indonesia!