Padang, Sinyalgonews.com,— Komitmen Kapolda Sumatera Barat dalam menegakkan hukum kembali diuji dengan munculnya laporan yang mengguncang dunia kehutanan di wilayah tersebut. LSM LP-KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) telah melayangkan laporan resmi pada 2 Juni 2025, terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT SJAL-INCASI RAYA GRUP. Laporan ini, yang terdaftar dengan nomor 0017/SB/DV/Komnas/LP-KPK/05/2025, mencakup sejumlah poin yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap regulasi kehutanan.

Poin-Poin Pelanggaran yang Ditemukan
Dalam laporannya, LP-KPK menyoroti beberapa pelanggaran hukum yang dianggap sangat serius, antara lain:
- Perubahan Fungsi Kawasan HPK dan HL: PT SJAL diduga menjadikan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Lindung (HL) untuk perkebunan kelapa sawit, yang jelas melanggar ketentuan yang ada.
- Penguasaan Lahan yang Disegel: Laporan ini juga mencatat bahwa perusahaan tersebut telah memanen dan menguasai lahan yang sudah disegel oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), yang seharusnya dilindungi dari aktivitas komersial.
- Pelecehan Terhadap Segel Negara: Ada pula dugaan tindakan pelecehan terhadap segel negara, yang menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
- Tidak Mengeluarkan Plasma untuk Masyarakat: Salah satu aspek paling mencolok adalah dugaan bahwa PT SJAL tidak mengeluarkan plasma 20% dari luas perkebunan untuk masyarakat sekitar, yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.
Tanggapan Polda Sumbar
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Penyidik Tipidter Polda Sumbar bertindak cepat. Pada 3 Juli 2025, tim penyidik menghubungi Ketua LP-KPK, Zulhakim.cfle, melalui pesan WhatsApp, meminta agar beliau hadir di Polda untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Keesokan harinya, tim LP-KPK pun memenuhi undangan tersebut.

Di ruang Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Zulhakim memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Penyidik berinisial (RS) menyatakan bahwa mereka membutuhkan keterangan langsung dari pelapor agar dapat menindaklanjuti kasus ini dengan lebih efektif.
Namun, situasi menjadi menarik ketika seorang yang mengaku dari bagian Kasubag menginterupsi proses tersebut, menyatakan bahwa masalah kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit sudah ditangani oleh pusat, dan menyebut PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pihak yang berhak mengelola situasi ini. Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar bagi tim LP-KPK, terutama ketika Kasubag tersebut meminta agar pernyataannya tidak direkam.
Konfirmasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara
Setelah memberikan keterangan, tim LP-KPK diarahkan untuk menghubungi General Manager PT Agrinas Palma Nusantara. Hasil konfirmasi dengan GM, Kol. Purn. Dedi, menyatakan bahwa tidak ada kaitan antara laporan dugaan tindak pidana LP-KPK di Polda dengan PT Agrinas, yang berfungsi sebagai pengelola barang sitaan.
Kendati demikian, LP-KPK masih mempertanyakan posisi hukum PT Incasi Raya Grup, yang dianggap telah melanggar hukum dengan berkebun di kawasan hutan selama puluhan tahun. “Kami sangat menyesalkan bahwa tindakan ilegal ini tampaknya dibiarkan tanpa penindakan hukum yang tegas,” ujar Zulhakim.
Desakan untuk Tindakan Hukum
LP-KPK kini menuntut agar pihak berwenang, termasuk Pihak PKH dan Kejaksaan Agung di Jakarta, segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Incasi Raya Grup. Mereka mengingatkan bahwa perusahaan tersebut telah merugikan masyarakat sekitar dengan tidak mengeluarkan plasma 20% dari luas HGU, serta melanggar UU DAS (Daerah Aliran Sungai).
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kami akan membawa masalah ini ke tingkat pusat jika tindakan hukum tidak diambil,” tegas Firdaus Pino Rajo Alam.cfle, Ketua DPW Sumbar LBH HKTI, yang juga merupakan bagian dari tim LP-KPK.
Kasus ini menggambarkan bagaimana korupsi dan ketidakpatuhan terhadap hukum dapat merugikan masyarakat serta lingkungan. LP-KPK berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya memperhatikan kepentingan korporasi, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat yang sering kali terpinggirkan.
Sinyalgonews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik, agar semua pihak dapat mendapatkan keadilan yang seharusnya.
( red )