• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Satgas anti ilegal minning Polres Solok Selatan tetap konsisten berantas tambang ilegal, kali ini di jorong sungai panuah – abai.
HukumNasionalNews

Satgas anti ilegal minning Polres Solok Selatan tetap konsisten berantas tambang ilegal, kali ini di jorong sungai panuah – abai.

editor
Last updated: 25/07/2025 10:27
editor
136 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Solok Selatan, Sinyalgonews.com,–Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal terus ditunjukkan tanpa kompromi. Melalui Satgas Anti Ilegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari kembali turun ke lapangan menindaklanjuti dugaan praktik tambang ilegal di Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Hengki Ferdian, tim patroli memasang spanduk larangan di titik yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas tambang emas tanpa izin. Selain itu, garis police line juga dibentangkan sebagai tanda bahwa area tersebut kini dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menindak segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Solok Selatan. Penambangan ilegal harus dihentikan karena selain merusak alam, juga menimbulkan potensi konflik dan bencana,” tegas AKBP Faisal.

Dalam setiap kegiatan, tim dilengkapi dengan surat perintah dan administrasi lengkap sesuai prosedur. Langkah tegas ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat sekitar.

Polres Solok Selatan mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenakan:

Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Dengan ancaman hukum sebesar itu, Polres mengajak masyarakat untuk tidak tergiur praktik tambang ilegal demi keuntungan sesaat yang justru membawa risiko jangka panjang.

Langkah kepolisian ini juga diharapkan menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa keberlangsungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Warga diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas penambangan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami harap tokoh masyarakat, ninik mamak, dan seluruh lapisan warga dapat membantu menjaga nagari dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang ilegal,” tutup Kapolsek Iptu Hengki Ferdian.

Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, Polres Solok Selatan optimis bisa menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Kegiatan ini adalah kelanjutan dari operasi yang terus kami lakukan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak alam dan merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Solok Selatan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam setiap pelaksanaan kegiatan, seluruh personel Satgas dibekali dengan surat perintah dan kelengkapan administrasi lainnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polres Solok Selatan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

You Might Also Like

KAPOLSEK TAMBANG MENGADAKAN KEGIATAN COOLING SYSTEM DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS PASCA PEMUNGUTAN SUARA PILKADA 2024
Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 270 Kg Narkoba Jenis Ganja
Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, akan dilakukan rekayasa lalulintas
Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Amankan 66 Preman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kolaborasi Apik Pemko-Kemenag Kukuhkan Pengurus KKG PAI SD dan Buka Seminar Guru PAI se- Kota Padang
Next Article Satresnarkoba Polresta Padang Ringkus Pengedar Sabu di Padang Utara, Anjing Pelacak Ungkap Lokasi Barang Bukti
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
News Polri
10/07/2026
Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin Sawahlunto 
News Polri
10/07/2026
Silaturahmi dengan Warga Ranah Salido, Darman Lubis Paparkan Visi Membangun Nagari yang Maju
News
10/07/2026
*PADANG MENUJU PANGGUNG DUNIA, FADLY AMRAN BOYONG REKTOR SE-KOTA PADANG JAJAKI PROGRAM DUAL DEGREE DENGAN FOSHAN POLYTECHNIC CHINA*  
News
10/07/2026

You Might also Like

DaerahNewsSumbar

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana di Sumbar

06/04/2026
192 Views
HukumNasionalNews

Danramil 09/Blado Sampaikan Pesan Bahaya Judol Dalam Kegiatan Sosialisasi Peran dan Potensi Karang Taruna

05/12/2024
238 Views
HukumNasionalNews

Cek One Way Nasional di KM 70 Cikatama, Kapolri: Ada Peningkatan tapi Tetap Lancar

07/04/2025
188 Views
NewsPendidikan

Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi Buka Rakor Kepala SMK se Sumatera Barat 

08/04/2026
309 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?