• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Uncategorized > Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
UncategorizedHukumNasionalNews

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

editor
Last updated: 27/08/2025 21:14
editor
200 Views
Share
4 Min Read
SHARE

Jakarta, Sinyalgonews.com,--Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan.

Menurut Himawan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

– Uang tunai Rp87,8 juta
– Pecahan uang Rp300 juta
– USD 30.000 (setara Rp488 juta)
– 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)
– 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
– 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ungkap Danang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menjelaskan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

– UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
– UU Tindak Pidana Transfer Dana
– UU Tindak Pidana Pencucian Uang
– Pasal 303 KUHP

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

You Might Also Like

Jacob Ereste : *Judi Online Setali Tiga Uang Dengan Mafia Narkoba dan Sindikat Koruptor di Indonesia Yang Patut dan Pantas Dihukum Mati*
Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
Melalui Siskamling Babinsa Koramil Subah Dan Warga Jaga Keamanan Wilayah
Dalam Waktu 24 Jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta
Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin saat Arus Balik Lebaran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ketua IWI Pasaman Barat Okeh Saputra Silaturahmi dengan Wartawan Lingga Bayu, Sip Gambir
Next Article Pimpinan Sinyalgonews-com Apresiasi Polri yang Minta Seluruh Jajarannya Harus Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

H. Irwan Zuldani Gelar Festival Seni Budaya Sumbar 2026, 25 Grup Qasidah dan 100 Peserta Baju Basiba Siap Berlaga
News
18/07/2026
Polsek Kampar Kawal Distribusi 1,26 Ton Jagung Pipil ke Bulog, Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Presiden Menuju Swasembada Pangan
News
18/07/2026
Sekda Sumbar: LPM Harus Jadi Penggerak Nagari Creative Hub dan Pemberdayaan Masyarakat
News
18/07/2026
DKP3 Sawahlunto Serahkan Jalan Usaha Tani dan Irigasi Perpipaan, Dukung Percepatan Swasembada Pangan
News
18/07/2026

You Might also Like

DaerahNasionalNews

JANGAN KOTORI MARWAH MINANG DENGAN DEMO ANARKIS!” – IMBAUAN TEGAS LKAAM UNTUK MAHASISWA

24/04/2025
233 Views
HukumNasionalNews

Wujudkan Harmoni Antar Umat Beragama, Polda Kalbar Gelar Bakti Religi Serentak Sambut Hari Bhayangkara ke-79*

14/06/2025
462 Views
HukumNasionalNews

Kapolres Pelalawan Pimpin Pengamanan Peringatan Hari Buruh Internasional May Day tahun 2025

02/05/2025
165 Views
NewsDaerah

Kabar Gembira Buat Warga Sumbar, Pemprov Sumbar Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

25/08/2024
1.4k Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?