Padang, Sinyalgonews.com,- Kabar gembira bagi penunggak pajak di Sumatera Barat. Pemprov Sumatera Barat kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Seperti kita ketahui, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dadakan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024. Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambatan, Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
(Marlim)