• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Dalam Waktu 24 Jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta
HukumNasionalNews

Dalam Waktu 24 Jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta

editor
Last updated: 25/07/2025 10:00
editor
120 Views
Share
5 Min Read
SHARE

Pasbar, Sinyalgonews.com,--Seorang pria berinisial AL (48), berhasil diringkus oleh Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana pencurian uang.

Tim Opsnal bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil meringkus pelaku di Jalur 32 Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K pada Kamis (24/7/2025).

Kasat Reskrim menerangkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB pagi, di rumah korban bernama Madran (72), yang berada di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Kejadian pertama kali diketahui sewaktu saksi Zahra Baitul Rahmi yang merupakan anak dari korban (pelapor), pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.

“Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, saksi langsung menuju ke dalam kamar tidur orang tuanya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp500 juta serta barang lainnya berupa sertipikat tanah sudah bertebaran di atas kasur dalam kamar tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, dilanjutkan proses penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.

“Petugas berhasil mengetahui wajah, ciri-ciri dan identitas pelaku dari hasil rekaman CCTV di rumah korban,” sebutnya

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan upaya penangkapan, yang menurut informasinya pelaku sedang berada di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.

“Pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di brankas milik korban,” ucapnya.

Dijelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama seorang temannya berinisial SN. Pelaku masuk kedalam rumah korban menggunakan kunci yang telah di duplikatkan sebelumnya, kemudian membawa brankas milik korban, pelaku bersama temannya membuka brankas tersebut menggunakan mesin potong (gerinda).

Setelah berhasil membuka dan mengambil semua uang didalam brankas, sebagian uang tersebut dibawa oleh teman pelaku berinisial SN ke Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Sebagian uang di dalam brankas juga dibawa oleh pelaku AL, yang disembunyikan didalam karung yang berada di tumpukan sampah belakang rumah, dan sebagian disembunyikan didalam kantong plastik warna biru yang berada di atas loteng rumah pelaku, sedangkan brankas milik korban dibuang oleh pelaku ke areal perkebunan yang berada di Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh,” jelasnya.

Ditambahkan, adapun motif pelaku melakukan aksi pencuriannya, karena korban pernah menjanjikan komisi dari hasil penjualan tanahnya, namun korban tidak memberikan sejumlah uang yang pantas kepada pelaku.

“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang berkerja sebagai sopir mobil truck milik korban, sehingga pelaku bebas keluar masuk rumah tanpa adanya kecurigaan oleh pihak keluarga korban,” tuturnya.

Masing-masing pelaku AL dan SN mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku AL sebagai pemantau disekitar lokasi, sedangkan pelaku SN sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah milik korban.

“Aksi kedua pelaku terekam kamera pemantau (CCTV), yang berada di toko pupuk tepatnya disamping rumah korban,” katanya.

Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah sudah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

( Red )

Sumber :HumasResPasbar

You Might Also Like

Ponpes Harakatul Qur’an Terapkan Ponpes Berbasis Life Skill
Rumah Sakit Paru Sumbar Tiap Tahun Belanja Alat tapi Tidak Pernah terpakai Sampai Rusak. Dinas Kesehatan Tidak Tau atau Pura-pura tidak Tau
Gubernur Lemhannas RI Tekankan Peserta P3N 25 Miliki Empat Karakter Utama Kepemimpinan Nasional
Masyarakat Kota Pekalongan Banyak yang Tertarik Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue dan Roti Serta Mekanik dan Setir Mobil
*MENANGKAL LGBT DI MINANGKABAU: MEMPERKUAT ABS-SBK, MEMBENTENGI GENERASI, MENJAGA MARWAH NAGARI*
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kapolri Bertolak ke Riau Tinjau Karhutla
Next Article Gubernur Sumbar Mahyeldi Kukuhkan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sumbar Periode 2025-2030
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
News Polri
10/07/2026
Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin Sawahlunto 
News Polri
10/07/2026
Silaturahmi dengan Warga Ranah Salido, Darman Lubis Paparkan Visi Membangun Nagari yang Maju
News
10/07/2026
*PADANG MENUJU PANGGUNG DUNIA, FADLY AMRAN BOYONG REKTOR SE-KOTA PADANG JAJAKI PROGRAM DUAL DEGREE DENGAN FOSHAN POLYTECHNIC CHINA*  
News
10/07/2026

You Might also Like

News

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolres Didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Pekalongan Anjangsana kepada Penyandang Disabilitas

25/06/2024
246 Views
HukumNasionalNews

Dalam Rangka Siaga Bencana dan Kontinjensi, Dandim Cilacap Pimpin Apel Kesiapsiagaan

05/12/2024
278 Views
HukumNasionalNews

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

12/06/2025
150 Views
News

Mahyeldi : Sumbar Masih Kekurangan Dokter

14/07/2024
404 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?