• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
HukumNasionalNews

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

editor
Last updated: 21/09/2025 06:36
editor
207 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta, Sinyalgonews.com,–Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.

You Might Also Like

Penjabat Sekda Kota Padang Yosefriawan Buka MTQ ke 41 Tingkat Kecamatan Lubuk Kilangan
Polres Batang Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Pekalongan
Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM, Polres Batang Sidak SPBU
Pesantren Ramadhan Masjid Syuhada’ Sawah Liat Resmi Dibuka, Semai Generasi Qurani di Jantung Nanggalo
Pemprov Sumbar Matangkan Persiapan Groundbreaking Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Bersama Menteri PU RI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Babinsa Ajak Masyarakat Aktifkan Kembali Sitem Keamanan Lingkungan
Next Article Dukung Program Pangan Murah, Kabag OPS Polres Pasaman Barat Antarkan Beras Sphp Kerumah Warga
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
News
01/07/2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumbar Tegaskan Sinergitas dan Pelayanan Berorientasi Masyarakat
Daerah News Peristiwa Polri Sumbar
01/07/2026
Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat
Polri Daerah News Peristiwa Sumbar
01/07/2026
Kisruh PPDB, Warga Benteng Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Gembok SDN 02
Daerah News Pendidikan Peristiwa Sumbar
01/07/2026

You Might also Like

HukumNasionalNews

Sekretariat Daerah Se Sumatera Barat Singkronkan Renstra 2025-2029

18/04/2025
233 Views
HukumNasionalNews

Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

23/12/2024
275 Views
HukumNasionalNewsPeristiwa

IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

22/05/2024
336 Views

Edo Mandela, Dari Kepedihan yang Menyengsarakan, Menuju Kepedihan yang Membuat Pilihan.

08/09/2025
217 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?