• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan
HukumNasionalNews

Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan

editor
Last updated: 21/09/2025 06:43
editor
175 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta, Sinyalgonews.com,–Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/2025).

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

You Might Also Like

Kapolda Sumbar Pimpin Deklarasi Damai Anti Tawuran dan Balap Liar bersama Sporter Spartack
PRESTASI GEMILANG ANGGOTA BRIMOB POLRI: BRIPTU MUHAMAD FAWWAZ ADITIA FARREL RAIH MEDALI EMAS DAN PECAHKAN REKOR DUNIA DI AJANG ASIAN RIFLE/PISTOL CHAMPIONSHIP 2026 INDIA
Penerimaan Polri Terpadu telah Dibuka, Segera Daftar buat Putra Putri Sumatera Barat
Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
Pantau Situasi Nataru, Pamatwil Polda Jateng Cek Pospam Ops Lilin Candi 2023 Polres Wonogiri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dukung Program Pangan Murah, Kabag OPS Polres Pasaman Barat Antarkan Beras Sphp Kerumah Warga
Next Article Wakapolri Tinjau Pembangunan SPPG Polri Polda Jateng
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
News
01/07/2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumbar Tegaskan Sinergitas dan Pelayanan Berorientasi Masyarakat
Daerah News Peristiwa Polri Sumbar
01/07/2026
Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat
Polri Daerah News Peristiwa Sumbar
01/07/2026
Kisruh PPDB, Warga Benteng Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Gembok SDN 02
Daerah News Pendidikan Peristiwa Sumbar
01/07/2026

You Might also Like

InfrastrukturBudayaDaerahNasionalNews

Rawat Cagar Budaya, Bangunan Lapas Kelas IIA Pekalongan Direvitalisasi

01/03/2024
561 Views
PeristiwaNasionalNews

Warga Kandangserang Digegerkan Seorang Warganya yang Gantung Diri di Pohon Cengkeh

17/01/2024
392 Views
NasionalNewsPendidikan

PORSEMA 2025: Merajut Prestasi, Kreativitas, dan Kebersamaan di Universitas PGRI Sumatera Barat

14/05/2025
796 Views

Perkuat Kinerja Birokrasi, Gubernur Mahyeldi Lantik Enam Pejabat Tinggi Pratama dilingkup Pemprov Sumbar

02/01/2026
388 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?