Jakarta, Sinyalgonews.com — Pemerintah pusat menegaskan belum dapat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi usulan dari sejumlah kepala daerah yang mengharapkan agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.
Dalam pernyataannya usai menerima perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Selasa (7/10/2025), Menteri Keuangan menuturkan bahwa kondisi keuangan negara saat ini belum memungkinkanuntuk menanggung tambahan beban tersebut.
“Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat), ya pasti saya nggak bisa,” tegas Purbaya.
“Permintaan itu wajar, tapi kita harus melihat kemampuan fiskal agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah pusat tengah fokus menjaga keseimbangan fiskal nasional serta memastikan rasio defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tetap di bawah 3 persen sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Belum bisa kita khususkan. Kalau semua diminta pusat yang tanggung, tentu akan membebani APBN. Kita harus hitung dengan cermat kemampuan fiskal negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menjadi salah satu kepala daerah yang mengusulkan agar pembayaran gaji ASN daerah ditanggung oleh pemerintah pusat. Menurut Mahyeldi, pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) beberapa tahun terakhir telah membuat keuangan daerah semakin terbebani, apalagi dengan meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mendukung berbagai program pembangunan.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah pusat karena beban keuangan daerah semakin berat, terutama dengan bertambahnya jumlah ASN dan PPPK yang harus digaji setiap bulan,” ujar Mahyeldi dalam keterangan sebelumnya.
Namun, Kementerian Keuangan menilai bahwa usulan tersebut harus dikaji secara menyeluruh karena berdampak langsung pada struktur fiskal nasional dan kemandirian keuangan daerah. Pemerintah pusat, kata Purbaya, tetap membuka ruang dialog dan koordinasi dengan para kepala daerah untuk mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan stabilitas keuangan negara.
Kebijakan saat ini masih mengacu pada sistem desentralisasi fiskal, di mana pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas belanja pegawai yang bersumber dari DAU, DBH, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah pusat sendiri berkomitmen untuk mendukung optimalisasi transfer ke daerah agar tetap bisa menjalankan fungsi pelayanan publik secara efisien.
“Kita paham daerah sedang tertekan, tapi prinsipnya keuangan negara harus tetap sehat. Kalau nanti kondisi APBN memungkinkan, tentu pembahasan ini bisa kita buka kembali,” tutup Purbaya.
Langkah pemerintah pusat yang menolak sementara usulan ini menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal nasional masih dijaga dengan sangat hati-hati. Di sisi lain, daerah diharapkan terus berinovasi untuk memperkuat PAD dan efisiensi belanja agar keberlanjutan pelayanan publik tetap terjamin.
( Mat )
Sumber : Tribun Batam