Padang, Sinyalgonews.com,–Yenni Apriyanti, warga kelurahan Gurun Laweh kecamatan Nanggalo dilaporkan ke Polresta Padang atas dugaan perampasan tanah. Meski barang bukti yang dilaporkan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, akan tetapi, penyidik satreskrim Polresta Padang tetap memproses laporan perlapor.
Menurut Indra Nara Persada kakak terlapor, 5 tahun yang lalu pelapor pernah melaporkan hal ini ke Polsek Nanggalo, akan tetapi tidak ditanggapi dikarenakan hal yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Akan tetapi bulan Agustus tahun 2025, pelapor kembali melaporkan masalah ini ke Polresta Padang.
Meski tanpa data pendukung, satreskrim Polresta Padang tetap melanjutkan kasus ini sementara yang dilaporkan adalah Ninik mamak pemilik tanah dari suku Guci. Sepertinya petugas Polri telah berbuat tidak adil kepada pihak terlapor, di saat 5 tahun lalu pihak Pelapor sudah melaporkan ke Polsek Nanggalo tapi tidak ditanggapi” ujar Indra.
Dikatakan jagau kakak terlapor, ” terlapor sempat ribut gengan Polisi bagian Reskrimum, karena saat meminta photo copy Sertifikat a/n DR Jamaris dan Elfi Rahmi SE.MSi, tidak boleh di photo, penyidik mengatakan privasi data nasabah.
Indra kembali pertanyakan lagi, kenapa Sertifikat milik keluarga saya a/n Yenni Apriyanti, ada sama polisi(yang melaporkan DR Jamaris & Elfi Rahmi SE.MSi).
Hingga terjadi keributan diruangan Polresta Padang dan Adik saya tidak ada sangkut menyakut dalam masalah ini, adik saya tidak tahu dalam masalah ini, di laporkan ke Polisi dengan laporan Perampasan Tanah” ucapnya
Dalam Laporan saksi Ezit serta Dilla suaminya RAHMAT ikut memvideokan penanaman pisang di area Pusako tinggi kaum Guci.
Sempat dikonfirmasi kepada bu Aini pihak BPN, karena Sertifikat adiknya ada di Kantor Polisi saat di BAP hari Jumat tanggal 31 Okt 2025 jam 10.00 WIB akan tetapi pihak BPN mengatakan bahwa balik nama sertifikat belum terjadi.
Ketua LSM KOAD Indrawan mengatakan, sertifikat adalah data pribadi yang dilindungi hukum sesuai pasal Perlindungan data pribadi adalah upaya perlindungan data melalui pemrosesan data yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). “Jadi ketika data yang didapat secara tidak sah, dikatakannya lagi bisa bisa pelapor yang akan menjadi tersangka” ucap Indrawan