• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • Hukum • Meski Bukti Tidak Sesuai Dengan Yang dilaporkan, Akan Tetapi Penyidik Satreskrim Polresta Padang Tetap Lanjutkan Laporan Pelapor

HukumNasionalNews

Meski Bukti Tidak Sesuai Dengan Yang dilaporkan, Akan Tetapi Penyidik Satreskrim Polresta Padang Tetap Lanjutkan Laporan Pelapor

editor
Last updated: 07/11/2025 06:28
editor
Share
3 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,–Yenni Apriyanti, warga kelurahan Gurun Laweh kecamatan Nanggalo dilaporkan ke Polresta Padang atas dugaan perampasan tanah. Meski barang bukti yang dilaporkan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, akan tetapi, penyidik satreskrim Polresta Padang tetap memproses laporan perlapor.

Menurut Indra Nara Persada kakak terlapor, 5 tahun yang lalu pelapor pernah melaporkan hal ini ke Polsek Nanggalo, akan tetapi tidak ditanggapi dikarenakan hal yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Akan tetapi bulan Agustus tahun 2025, pelapor kembali melaporkan masalah ini ke Polresta Padang.

Meski tanpa data pendukung, satreskrim Polresta Padang tetap melanjutkan kasus ini sementara yang dilaporkan adalah Ninik mamak pemilik tanah dari suku Guci. Sepertinya petugas Polri telah berbuat tidak adil kepada pihak terlapor, di saat 5 tahun lalu pihak Pelapor sudah melaporkan ke Polsek Nanggalo tapi tidak ditanggapi” ujar Indra.

Dikatakan jagau kakak terlapor, ” terlapor sempat ribut gengan Polisi bagian Reskrimum, karena saat meminta photo copy Sertifikat a/n DR Jamaris dan Elfi Rahmi SE.MSi, tidak boleh di photo, penyidik mengatakan privasi data nasabah.

Indra kembali pertanyakan lagi, kenapa Sertifikat milik keluarga saya a/n Yenni Apriyanti, ada sama polisi(yang melaporkan DR Jamaris & Elfi Rahmi SE.MSi).

Hingga terjadi keributan diruangan Polresta Padang dan Adik saya tidak ada sangkut menyakut dalam masalah ini, adik saya tidak tahu dalam masalah ini, di laporkan ke Polisi dengan laporan Perampasan Tanah” ucapnya

Dalam Laporan saksi Ezit serta Dilla suaminya RAHMAT ikut memvideokan penanaman pisang di area Pusako tinggi kaum Guci.

Sempat dikonfirmasi kepada bu Aini pihak BPN, karena Sertifikat adiknya ada di Kantor Polisi saat di BAP hari Jumat tanggal 31 Okt 2025 jam 10.00 WIB akan tetapi pihak BPN mengatakan bahwa balik nama sertifikat belum terjadi.

Ketua LSM KOAD Indrawan mengatakan, sertifikat adalah data pribadi yang dilindungi hukum sesuai pasal Perlindungan data pribadi adalah upaya perlindungan data melalui pemrosesan data yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). “Jadi ketika data yang didapat secara tidak sah, dikatakannya lagi bisa bisa pelapor yang akan menjadi tersangka” ucap Indrawan

You Might Also Like

Hebat! Telat 2 Hari, PLN Batam Langsung Bongkar MCB Meteran Listrik Pelanggan
FDSB Sambut Kapolda Sumbar Baru Irjen Pol Djati Wiyoto, Siap Perkuat Sinergi untuk Sumbar Aman dan Bermartabat
Ekos Albar Ambil Formulir Calon Wako di DPC Gerindra, Ekos: Hindari Tansaksional dalam Politik, tapi Political Cost (kos politik) Saya Siap
Konsistensi Sikap Rakyat Pasca Pemilu 2024 Akan Menentukan Masa Depan Bangsa Indonesia
Bantuan Polri dari Polda Aceh tiba di Bukittinggi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Petugas Lapas Pekanbaru Raih Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti, Yuniarto: Bukti Nyata Komitmen Kami Memerangi Peredaran Gelap Narkoba!
Next Article Akibat Wasit Tidak Netral Kontingen Tinju Sumbar Mundur Dari Pertandingan Tinju POPNAS XVII Jakarta
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Luar Biasa. Wafiq Al Afraz Siswa SMAN 10 Raih Medali Emas Sekaligus Penghargaan Best in Finance pada International Economics Olympiad (IEO) 2026
News
22/07/2026
*Pembangkangan Hukum di Siang Bolong: Pemko Bukittinggi Pasang Plang Aset Bermodal AJB ‘Cacat Itikad’*
News Opini
22/07/2026
*BHABINKAMTIBMAS BERSAMA PPL DAMPINGI PETANI CEK TANAMAN JAGUNG PIPIL DI SIALANG PALAS*
News Polri
22/07/2026
Wawancara Kapolsek Sungai Apit IPTU Adifian: Pekerja di Area Habitat Satwa Liar Wajib Utamakan Keselamatan
News Polri
22/07/2026

You Might also Like

HukumDaerahNasionalNews

Berantas Penyalahgunaan Narkoba, BNN Jateng Ajak Orang Tua Lebih Aware Pergaulan Anak Remaja

06/03/2024
UncategorizedHukumNasionalNews

Residivis Jambret di Padang Diciduk Usai Maling Handphone

12/06/2025
PolitikNasionalNews

Patroli Sinergitas Tiga Pilar Jelang Pemilu 2024 Menjaga Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif

25/01/2024
HukumNasionalNews

KONDISI RUMAH RUSAK PARAH, KAPOLRES BEDAH RUMAH PURNAWIRAWAN POLRI

14/06/2025

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?