• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • News • *Pembangkangan Hukum di Siang Bolong: Pemko Bukittinggi Pasang Plang Aset Bermodal AJB ‘Cacat Itikad’*

NewsOpini

*Pembangkangan Hukum di Siang Bolong: Pemko Bukittinggi Pasang Plang Aset Bermodal AJB ‘Cacat Itikad’*

editor
Last updated: 22/07/2026 20:19
editor
Share
4 Min Read
SHARE

BUKITTINGGI, Sinyalgonews.com,–Motif di balik arogansi aparat Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi yang diduga merangsek masuk ke fasilitas kampus Universitas Fort De Kock (UFDK) dengan cara memanjat pagar dan melakukan kekerasan fisik pada Rabu pagi (22/07/2026) akhirnya terungkap. Invasi anarkis tersebut ternyata bertujuan untuk memancangkan sebuah plang besi yang mengklaim lahan seluas 5.528 meter persegi di area fasilitas olahraga (mini-soccer) kampus sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Namun, plang yang dipasang secara sepihak dan penuh intimidasi tersebut justru menjadi bumerang empiris. Alih-alih membuktikan kepemilikan yang sah, plang itu justru menelanjangi ketidakpatuhan Pemko Bukittinggi terhadap supremasi hukum dan institusi peradilan.

*Bersandar pada Dokumen yang Telah ‘Dihancurkan’ Pengadilan*

Berdasarkan dokumentasi fisik di lapangan, plang tersebut secara terang-terangan mencantumkan Nomor AJB: 36/MKS-2007 sebagai dasar legalitas kepemilikan daerah atas lahan di Kelurahan Manggis Ganting tersebut.

Secara yurisdiksi, pencantuman AJB ini adalah sebuah tragedi administrasi dan bentuk pelecehan terhadap putusan peradilan.

Fakta hukum yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2108 K/Pdt/2022—yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)—secara eksplisit dan mutlak telah menetapkan bahwa Pemko Bukittinggi dalam transaksi tanah tersebut adalah pembeli yang beritikad tidak baik (te kwader trouw). Majelis Hakim Agung menilai transaksi tersebut merugikan pihak Yayasan FDK yang telah lebih dulu mengikat lahan itu secara sah, sehingga Pemko dinyatakan tidak layak mendapatkan perlindungan hukum.

Memancangkan plang klaim aset negara menggunakan dasar Akta Jual Beli yang di mata hukum perdata telah dinyatakan lahir dari itikad buruk dan tidak sah secara kepatutan, adalah sebuah anomali birokrasi yang sangat memalukan.

*Taktik Keputusasaan Mengelabui Administrasi*

Tindakan memobilisasi aparat penegak Perda untuk memanjat pagar, menganiaya pendidik, hingga menanam plang ini dinilai oleh para pakar hukum sebagai taktik keputusasaan dari pihak eksekutif.

Pemko Bukittinggi menyadari bahwa posisi hukum mereka telah hancur lebur di Mahkamah Agung. Di sisi lain, Yayasan FDK telah menuntaskan kewajiban eksekusi finansial miliaran rupiah melalui Pengadilan Negeri dan telah memegang Akta Pelepasan Hak dari pemilik asal. Karena terdesak di meja hijau dan gagal secara perdata, Pemko mencoba menciptakan “fakta fisik” palsu di lapangan.

Pemasangan plang bermodal “AJB Cacat Itikad” ini patut diduga sebagai manuver paksa untuk menjustifikasi pencatatan aset fiktif di Kartu Inventaris Barang (KIB). Tujuannya agar seolah-olah aset tersebut terlihat sah di mata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun secara de jure alas haknya sudah tidak memiliki legitimasi di hadapan Mahkamah Agung.

*Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa*

Tindakan memaksakan kehendak menggunakan aparat pemerintah untuk memasang plang di atas lahan yang hak keperdataannya telah dimenangkan oleh rakyat melalui institusi peradilan yang sah, jelas memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Negara tidak boleh diurus dengan cara-cara premanisme. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas (KPK, Kejaksaan, dan Kemendagri) harus segera turun tangan mengaudit motif di balik arogansi ini. Mempertahankan aset daerah dengan menggunakan kekerasan fisik dan berlandaskan pada dokumen yang telah dinyatakan cacat hukum oleh Mahkamah Agung adalah bentuk kejahatan administrasi yang meruntuhkan wibawa Pemerintah Kota Bukittinggi itu sendiri.

You Might Also Like

Sekdaprov Sumbar Laksanakan Tarawih Perdana di Masjid Baitul Haadi, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang
*MBG DI ATAS TANGISAN GURU: MURID DAPAT GIZI, GURU MENANGGUNG BEBAN?*
Kapolri Instruksikan Seluruh Personel Amankan Malam Takbiran dan Salat Id
Mas Aaf Ajak Semua Entitas Berperan Jaga Kondusivitas Pemilu 2024
Pastikan Aman, Polres Batang Lakukan Sterilisasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article *BHABINKAMTIBMAS BERSAMA PPL DAMPINGI PETANI CEK TANAMAN JAGUNG PIPIL DI SIALANG PALAS*
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

*BHABINKAMTIBMAS BERSAMA PPL DAMPINGI PETANI CEK TANAMAN JAGUNG PIPIL DI SIALANG PALAS*
News Polri
22/07/2026
Wawancara Kapolsek Sungai Apit IPTU Adifian: Pekerja di Area Habitat Satwa Liar Wajib Utamakan Keselamatan
News Polri
22/07/2026
*Premanisme Birokrasi di Kampus UFDK: Arogansi Aparat Pemko Bukittinggi Terobos Pagar dan Aniaya Pendidik*
News
22/07/2026
Perkuat Iman dan Harapan, Warga Binaan Kristen Lapas Pekanbaru Ikuti Ibadah Bersama Gereja HKBP Bethesda Ressort Rajawali
News
22/07/2026

You Might also Like

UncategorizedHukumNasionalNews

Yayasan Kemala Bhayangkari & Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

06/03/2025
HukumNasionalNews

Li Claudia Candra Tunjukkan Sportivitas Tinggi, Salami Tim Lawan Usai Debat

02/11/2024
NewsNasional

Kunjungan Ketua Bhayangkari Daerah Riau Bersama Rombongan ke Pos PAM Purna MTQ Ops Lilin Lancang Kuning 2023

30/12/2023
DaerahNewsPeristiwa

2 (Dua) Orang Anak Kurang Mampu Sakit Sejak Lahir Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Ini Yang Dilakukan Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru

25/06/2026

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?