BUKITTINGGI, Sinyalgonews.com,–Motif di balik arogansi aparat Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi yang diduga merangsek masuk ke fasilitas kampus Universitas Fort De Kock (UFDK) dengan cara memanjat pagar dan melakukan kekerasan fisik pada Rabu pagi (22/07/2026) akhirnya terungkap. Invasi anarkis tersebut ternyata bertujuan untuk memancangkan sebuah plang besi yang mengklaim lahan seluas 5.528 meter persegi di area fasilitas olahraga (mini-soccer) kampus sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Namun, plang yang dipasang secara sepihak dan penuh intimidasi tersebut justru menjadi bumerang empiris. Alih-alih membuktikan kepemilikan yang sah, plang itu justru menelanjangi ketidakpatuhan Pemko Bukittinggi terhadap supremasi hukum dan institusi peradilan.
*Bersandar pada Dokumen yang Telah ‘Dihancurkan’ Pengadilan*
Berdasarkan dokumentasi fisik di lapangan, plang tersebut secara terang-terangan mencantumkan Nomor AJB: 36/MKS-2007 sebagai dasar legalitas kepemilikan daerah atas lahan di Kelurahan Manggis Ganting tersebut.
Secara yurisdiksi, pencantuman AJB ini adalah sebuah tragedi administrasi dan bentuk pelecehan terhadap putusan peradilan.
Fakta hukum yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2108 K/Pdt/2022—yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)—secara eksplisit dan mutlak telah menetapkan bahwa Pemko Bukittinggi dalam transaksi tanah tersebut adalah pembeli yang beritikad tidak baik (te kwader trouw). Majelis Hakim Agung menilai transaksi tersebut merugikan pihak Yayasan FDK yang telah lebih dulu mengikat lahan itu secara sah, sehingga Pemko dinyatakan tidak layak mendapatkan perlindungan hukum.
Memancangkan plang klaim aset negara menggunakan dasar Akta Jual Beli yang di mata hukum perdata telah dinyatakan lahir dari itikad buruk dan tidak sah secara kepatutan, adalah sebuah anomali birokrasi yang sangat memalukan.
*Taktik Keputusasaan Mengelabui Administrasi*
Tindakan memobilisasi aparat penegak Perda untuk memanjat pagar, menganiaya pendidik, hingga menanam plang ini dinilai oleh para pakar hukum sebagai taktik keputusasaan dari pihak eksekutif.
Pemko Bukittinggi menyadari bahwa posisi hukum mereka telah hancur lebur di Mahkamah Agung. Di sisi lain, Yayasan FDK telah menuntaskan kewajiban eksekusi finansial miliaran rupiah melalui Pengadilan Negeri dan telah memegang Akta Pelepasan Hak dari pemilik asal. Karena terdesak di meja hijau dan gagal secara perdata, Pemko mencoba menciptakan “fakta fisik” palsu di lapangan.
Pemasangan plang bermodal “AJB Cacat Itikad” ini patut diduga sebagai manuver paksa untuk menjustifikasi pencatatan aset fiktif di Kartu Inventaris Barang (KIB). Tujuannya agar seolah-olah aset tersebut terlihat sah di mata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun secara de jure alas haknya sudah tidak memiliki legitimasi di hadapan Mahkamah Agung.
*Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa*
Tindakan memaksakan kehendak menggunakan aparat pemerintah untuk memasang plang di atas lahan yang hak keperdataannya telah dimenangkan oleh rakyat melalui institusi peradilan yang sah, jelas memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
Negara tidak boleh diurus dengan cara-cara premanisme. Aparat penegak hukum dan instansi pengawas (KPK, Kejaksaan, dan Kemendagri) harus segera turun tangan mengaudit motif di balik arogansi ini. Mempertahankan aset daerah dengan menggunakan kekerasan fisik dan berlandaskan pada dokumen yang telah dinyatakan cacat hukum oleh Mahkamah Agung adalah bentuk kejahatan administrasi yang meruntuhkan wibawa Pemerintah Kota Bukittinggi itu sendiri.