BUKITTINGGI, Sinyalgonews.com,--Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng oleh noda hitam arogansi kekuasaan. Kampus Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi, yang sejatinya merupakan mimbar kebebasan akademik dan ruang intelektual, mendadak berubah menjadi arena premanisme. Pada Rabu pagi, 22 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, ketenangan kampus dirobek oleh tindakan anarkis yang diduga dilakukan oleh sejumlah aparat Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama personel Satpol PP.
Mirisnya, tindakan yang menyerupai aksi kriminal ini diawali dengan cara yang sangat memalukan. Aparat negara yang seharusnya memberikan teladan hukum justru menerobos masuk area kampus tanpa izin dengan cara memanjat pagar dari area belakang. Penyerbuan ini merupakan bentuk arogansi dan upaya perampasan paksa atas tanah yang secara sah dan mutlak telah dimenangkan haknya oleh pihak UFDK di mata hukum.
*Pendidik Dikeroyok Saat Mempertahankan Hak*
Tindakan main hakim sendiri ini tidak berhenti pada pelanggaran teritorial kampus. Ketika pihak keamanan dan sivitas akademika kampus memberikan teguran atas invasi ilegal tersebut, aparat Pemko Bukittinggi justru merespons dengan brutalitas. Kekerasan fisik tak terhindarkan, berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap seorang dosen dan petugas keamanan kampus.

Korban yang mengalami luka serius akibat pukulan dan tindak kekerasan tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Tragedi ini menjadi saksi bisu bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk menginjak-injak hak asasi manusia warga negaranya sendiri.
*Kecaman Keras Civitas Akademika: “Aparat Seharusnya Melindungi, Bukan Menghadirkan Teror”*
Rangkaian peristiwa ini memantik kemarahan luar biasa dari seluruh elemen civitas akademika UFDK dan masyarakat luas. Tindakan ini tidak hanya murni merupakan tindak pidana kekerasan bersama-sama (Pasal 170 KUHP) dan perampasan paksa, tetapi juga bentuk pelecehan terang-terangan terhadap marwah dunia pendidikan. Kampus adalah ruang ilmu pengetahuan, bukan arena adu otot dan kekerasan.
Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum UFDK menyampaikan kecaman keras atas insiden memalukan ini:
“Aparat negara semestinya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menghadirkan rasa takut melalui tindakan yang melanggar hukum, apalagi sampai melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat jatuhnya korban salah seorang pendidik. Ini adalah preseden paling buruk bagi penegakan hukum di Bukittinggi.”
*Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu*
Peristiwa ini mengisyaratkan matinya nalar birokrasi tatkala dihadapkan pada kekalahan hukum di meja peradilan. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, dituntut untuk turun tangan bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada impunitas. Setiap individu yang memanjat pagar, melayangkan pukulan, hingga yang turut serta memfasilitasi kekerasan ini wajib diperiksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila dalam proses penyidikan terbukti ada keterlibatan pejabat—termasuk apabila Wali Kota Bukittinggi terbukti bertindak sebagai aktor intelektual atau pemberi instruksi atas invasi anarkis ini—maka jabatan politik tidak boleh menjadi tameng untuk lari dari jerat pertanggungjawaban pidana.
Di negara hukum (Rechtsstaat), asas equality before the law berlaku mutlak; tidak seorang pun kebal hukum. Pejabat publik memikul tanggung jawab moral dan etika yang lebih besar. Jika terbukti menggunakan kekuasaannya untuk memobilisasi aparat melakukan kekerasan fisik terhadap rakyat, sanksi pidana yang dijatuhkan justru harus jauh lebih berat.
Peristiwa kelam di UFDK hari ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan alarm darurat bagi demokrasi dan supremasi hukum di Bukittinggi. Kekerasan dan premanisme birokrasi tidak akan pernah menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan. Negara wajib melindungi dunia pendidikan, bukan mencederainya dengan arogansi kekuasaan.