PADANG , Sinyalgonews.com— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lima unit bangunan liar yang berdiri di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1/2026). Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut menempati fasilitas umum dan dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Bangunan liar yang dibongkar terdiri dari lapak semi permanen dan bangunan sederhana yang berdiri di atas badan jalan serta menutup saluran drainase. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan genangan air saat hujan turun. Kawasan Simpang Alai sendiri dikenal sebagai salah satu titik padat aktivitas masyarakat dan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan setelah pihaknya melalui tahapan prosedural yang berlaku. Sebelum penertiban, pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan dan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya dalam waktu 3×24 jam. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Pembongkaran ini adalah langkah terakhir. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, memberikan peringatan, dan sosialisasi. Karena tidak ada itikad baik, maka penertiban harus dilakukan demi kepentingan umum,” ujar Chandra.
Proses pembongkaran berlangsung tertib dengan pengamanan dari petugas Satpol PP yang dibantu aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Tidak terjadi perlawanan berarti dari pemilik bangunan, meski sebagian warga tampak menyayangkan pembongkaran tersebut. Namun, banyak pengguna jalan justru menyambut baik langkah tegas pemerintah kota karena selama ini kemacetan di Simpang Alai sering dikeluhkan.
Menurut keterangan petugas di lapangan, setelah pembongkaran selesai, area bekas bangunan akan dibersihkan dan dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum. Pemerintah kota juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan saluran drainase kembali berfungsi normal dan tidak lagi terhambat oleh bangunan liar.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin di lokasi-lokasi rawan pelanggaran ketertiban umum. Masyarakat diimbau agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum tanpa izin, karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut dapat merugikan kepentingan orang banyak.
“Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat mendukung upaya penegakan aturan demi Padang yang tertib, aman, dan nyaman,” tutup Chandra.
Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com