Padang, Sinyalgonews.com — Setelah puluhan tahun menguasai ribuan hektare tanah tanpa membagi hak plasma, dan setelah gelombang protes masyarakat menggema hingga ke ibu kota provinsi, PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) akhirnya dipaksa bertekuk lutut. Negara turun tangan. Tenggat waktu dipasang. Tidak ada lagi ruang mengelak.

Dalam sebuah rapat krusial yang berlangsung Selasa, 27 Januari 2026, di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, PT TKA secara resmi menandatangani kesepakatan untuk mengembalikan hak plasma 20 persen kepada masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar.
Yang membuat kesepakatan ini berbeda: PT TKA hanya diberi waktu satu minggu. Batas akhir ditetapkan 3 Februari 2026. Jika gagal, kendali sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat.
Rapat ini bukan rapat biasa. Hadir langsung tiga kementerian kunci:
-
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
-
Kementerian Pertanian (Ditjen Perkebunan)
-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Disertai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, perwakilan masyarakat adat, serta manajemen PT TKA.
Kehadiran kementerian-kementerian tersebut menandakan satu hal: kesabaran negara telah menipis.
Plasma 20 Persen yang Dirampas Puluhan Tahun
Berdasarkan regulasi:
-
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
-
Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021
Setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total HGU.
PT TKA tercatat memiliki HGU seluas 12.341 hektare. Artinya, sekitar 2.468 hektare adalah hak mutlak masyarakat.
Namun faktanya, selama hampir 30 tahun PT TKA berdiri, masyarakat Dharmasraya tidak pernah menikmati plasma tersebut. Janji demi janji disampaikan, terutama saat perpanjangan HGU tahun 2021, namun semuanya berakhir sebagai dokumen tanpa realisasi.
Dalam berita acara rapat disebutkan secara tegas:
“Para pihak (PT TKA dan masyarakat) bersepakat untuk mengimplementasikan plasma 20 persen dalam waktu paling lama satu minggu (3 Februari 2026). Apabila tidak ada kesepakatan, maka keputusan akan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Investasi sesuai aturan yang berlaku.”
Kalimat ini bukan basa-basi diplomatik. Ini adalah peringatan keras:
-
bila PT TKA kembali ingkar,
-
maka negara akan mengambil alih keputusan,
-
termasuk opsi sanksi administratif, evaluasi HGU, hingga pencabutan izin.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh:
-
Masin, Direktur PT TKA
-
Gunawan Sumargo, perwakilan masyarakat
-
H.M. Rocky Soenoko, Direktur Wilayah I Kementerian Investasi dan Hilirisasi
-
Agus Joko Saptono, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
-
Abdul Roni Angkat, pejabat Kementerian ATR/BPN
-
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sumbar Adib Alfikri, mewakili Gubernur
-
Bupati Dharmasraya, – Annisa Suci Ramadhani
Dengan deretan tanda tangan ini, PT TKA tidak lagi berhadapan dengan masyarakat semata, tetapi dengan negara.
Masyarakat: Ini Bukan Lagi Janji, Ini Ultimatum
Perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah batas akhir kesabaran.
“Selama ini kami disuruh menunggu. Kali ini negara sendiri yang pasang waktu. Kalau masih ingkar, jangan salahkan rakyat menempuh jalur hukum dan perlawanan konstitusional,” ujar salah satu ninik mamak usai rapat.
Kuasa hukum masyarakat juga menegaskan bahwa gugatan perdata, laporan administrasi, hingga dugaan pelanggaran pidana perizinan siap ditempuh jika PT TKA tidak patuh.
7 Hari yang Menentukan Nasib PT TKA
Kini hitungan mundur dimulai.
Tujuh hari ke depan akan menentukan:
-
apakah PT TKA akhirnya memulangkan hak rakyat yang dirampas puluhan tahun,
-
atau justru membuka babak baru konflik agraria nasional,
-
dengan risiko intervensi penuh pemerintah pusat dan ancaman pencabutan HGU.
Publik Dharmasraya menunggu.
Masyarakat adat bersiaga.
Dan satu hal kini terang:
Era janji kosong PT TKA telah berakhir.
( Mat )
